Dephan akan Bentuk Panitia Interdep untuk Pembelian Peralatan

Rabu, 22 Desember 2004 | 20:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan (Dephan) Mayjen (Purn) Aqlani Maza mengatakan pembelian peralatan pertahanan atau militer akan dilakukan oleh panitia inter departemen, yaitu panitia yang dibentuk Departemen Pertahanan dengan anggota berasal dari beberapa departemen terkait. Hal ini dijelaskan Aqlani saat dihubungi Tempo, Rabu (22/12), di Jakarta.

Sebelumnya (Senin, 20/12), Aqlani mengungkapkan, pada 2005 Dephan akan memberlakukan sistem satu pintu dalam pembelian peralatan pertahanan, yaitu harus melalui Menteri Pertanahan. Namun pada saat proses pembelian, Dephan membentuk panitia khusus.

Panitia ini, kata Aqlani, disebut panitia inter departemen. Mereka bertugas mengkaji harga, kelayakan, pengadaan kontrak, termasuk melakukan negosiasi dengan penjual (produsen). Selain beranggotakan orang-orang dari Dephan, panitia interdept juga terdiri dari TNI, Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. "Untuk tetap bisa bekerja dengan baik, panitia harus berpegang pada aturan Kepmenhan (Keputusan Menteri Pertahanan). Mereka tidak bisa keluar dari aturan karena ada sanksinya," katanya.

Aqlani menjelaskan, dari Dephan akan ditetapkan sekitar 10 orang. Mereka harus menjabat Kepala Sub Divisi (Kasubdiv) dengan pangkat kolonel atau letnan kolonel. Sedangkan dari TNI sekitar lima orang, berpangkat sama dengan anggota dari Dephan. Sementara itu, dari Departemen Keuangan atau Bank Indonesia hanya diambil satu atau dua orang, yang bertugas mengkaji anggaran. Panitia ini akan dipimpin Direktur Pengadaan Dephan dan akan bertanggung jawab kepada Dirjen Sarana Pertahanan.

"Jadi kan terbuka, ada perwakilan dari setiap departemen, dan interdept punya kewenangan menerima atau tidak menerima (rencana pembelian)," katanya sambil mengungkapkan bahwa keterlibatan TNI tidak hanya dalam proses pembelian, tetapi juga terlibat sejak proses perencanaan pembelian. "Perencanaan kan mereka yang mengajukan, dan itu dari tahun sebelumnya, setelah disetujui baru Dephan menentukan apakah membeli atau tidak," lanjutnya.

Sementara itu mengenai pengawasan dalam proses rencana pembelian, Aqlani mengungkapkan, selama ini setiap pembelian peralatan pertahanan selalu diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aqlani juga mengatakan Dephan akan membuka diri dan siap diaudit pada setiap pembelian peralatan pertahanan di masa datang. "Kalau diminta (diperiksa) oleh orang yang berwenang ya dibuka dong, tapi tidak sembarang orang mengauditnya," dia menegaskan.

Guna mencegah terjadinya kebocoran atau penggelembungan seperti yang terjadi pada kasus pembelian tank Scorpion, di masa datang sebelum dana pembelian diperiksa BPK, Dephan melalui inspektur jenderalnya terlebih dahulu mengaudit anggarannya. Pada kesempatan ini, kepada Tempo, Aqlani mengungkapkan keinginannya untuk memeriksa kembali hasil audit beberapa pembelian peralatan pertahanan sebelumnya yang telah dilakukan BPK.

Sunariah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: