Berkas Perkara Buyat Telah Lengkap

Kamis, 23 Desember 2004 | 13:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, akhirnya menyatakan lengkap pada berkas perkara kasus pencemaran teluk Buyat, Kamis (23/12). ?Sudah P21 (lengkap),? kata Direktur V Mabes Polri Brigjen Pol Suharto melalui pesan singkatnya kepada Tempo. Sebagai catatan, berkas perkara Buyat ini sudah tiga kali bolak-balik antara Kejati Sulut dan Mabes Polri.

Seorang penyidik di Direktorat V Mabes Polri menyatakan, Kejati Sulut sudah mengirimkan faksimili ke Mabes Polri yang menyatakan berkas perkara Buyat sudah lengkap. Surat ini ditandatangani Jaksa Pidana Umum Kejati Sulut, Alfred Napitupulu tertanggal 23 Desember 2004.

Sebelumnya, pada Selasa (21/12) lalu, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya, Richard Ness, diperiksa Mabes Polri. Pemeriksaan ini buat mencari petunjuk yang harus dilengkapi, agar berkas perkara dinyatakan lengkap.

Soal penyerahan berkas perkara dan barang bukti, penyidik di Mabes Polri mengatakan akan dilakukan secepatnya. Penyidik Mabes Polri juga akan memanggil tujuh tersangka, termasuk termasuk perusahaan sebagai korporasi sebagai tersangka.

Martha Warta






Komentar Anda

Kirim