Sembilan Ormas Akan Gugat Presiden
Kamis, 23 Desember 2004 | 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sembilan organisasi kemasyarakatan berencana menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, segera setelah Presiden mengumumkan kenaikan bahan bakar awal 2005. Gugatan dilayangkan dengan alasan Presiden telah melakukan kebohongan publik.
Sembilan ormas ini memberikan kuasa kepada Serikat Pengacara Rakyat (SPR) untuk mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sembilan ormas akan mengerahkan anggotanya di seluruh provinsi sebagai wakil dalam gugatan ini," ujar Habiburokhman, juru bicara SPR dalam jumpa pers di kantor LBH Konsumen, Kamis (23/12). Pihaknya masih membuka kesempatan kepada ormas lain yang ingin bergabung hingga awal Januari 2005 .
Gugatan class action sebagaimana disampaikan wakil dari Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) Munatsir, adalah meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar kepatutan bernegara dengan menaikan harga BBM sebagaimana diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1367 KUH Perdata.
Presiden disebut telah melakukan kebohongan publik karena pada kampanye pemilihan presiden yang lalu, SBY berjanji mensejahterahkan rakyat. Menurut Ulung Purnama, sekretaris jenderal SPR, pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik mengenai janji-janji presiden tersebut.
Selain menuntut majelis hakim agar memerintahkan presiden untuk membatalkan kenaikan harga BBM, sembilan ormas itu juga menginginkan presiden membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Sembilan ormas yang sudah tergabung dalam aksi ini adalah GPK, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Solidaritas Pemuda Djakarta (Speed), HMI MPO, JMNI, Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LSADI), Keluarga Mahasiswa Universitas Satya Negara Indonesia (KM USNI), PMII, dan Pijar.
Indriani





