Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Newmont

Kamis, 23 Desember 2004 | 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Johannes Ester Binti, Kamis (23/12), mengabulkan sebagian permohonan praperadilan PT Newmont Minahasa raya. Dua permohonan yang dikabulkan meliputi kewenangan Polri dalam menahan dan wajib lapor Newmont, serta Polri yang tidak mengindahkan asas subsidiaritas.

Hakim menerima bahwa penahanan dan perpanjangan tahanan kota terhadap keenam pemohon adalah tidak sah. Selain itu, perintah wajib lapor terhadap Richard Ness juga dinilai hakim tidak sah. Pertimbangan hakim dalam hal ini, karena kewenangan penyidikan atas kejahatan lingkungan sesuai pasal 40 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS).

Hakim kemudian menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Menteri Lingkungan Hidup Tanggal 30 April 2004. Dengan SKB yang juga ditandatangani Kapolri ini, menurut hakim, Polri telah sukarela menyerahkan penyidikan pada Tim Terpadu Penyidikan Satu Atap. "Maka, termohon (kepolisian) tidak berwenang melakukan penyidikan, termasuk penahanan dan wajib lapor yang dilakukan termohon, tidak sah," ujar Hakim Johannes.

Hakim juga menilai kepolisian tidak mengindahkan asas subsidiaritas. Alasannya, "saksi a de charge(meringankan) yang diminta Newmont tidak dipenuhi oleh termohon," kata Johannes.

Sedangkan permohonan Newmont yang tidak dikabulkan hakim adalah yang menyangkut permintaan pada hakim untuk menentukan ganti rugi. Soal ini dinilai hakim bukan merupakan wewenang peradilan untuk memerintahkan ganti rugi dan bukan kewajiban termohon untuk membayar ganti rugi. "Ini sesuai pasal 11 PP No 27 Tahun 1993 yang isinya perintah ganti rugi diberikan oleh Menteri Keuangan," ujar Johannes.

Selain itu, permintaan rehabilitasi yang dimohon Newmont, juga tidak dikabulkan hakim. "Karena bukan wewenang termohon (polisi) untuk memberi rehabilitasi, melainkan pengadilan," lanjut Johannes.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum Polri AKBP I Ketut Sudiharsa menyatakan, masalah kewenangan hanya merupakan masalah administrasi. "Sah atau tidaknya, bukan masalah kewenangan, tapi masalah administrative,” kta Sudiharsa. “Contohnya, kalau reserse yang berwenang salah memeriksa orang, itu namanya tidak sah," tuturnya.

Ketut kemudian mengutip pernyataan saksi ahli Muladi yang dikemukakan di persidangan kemarin (22/12). "SKB bukan hukum acara pidana, terlebih lagi SKB belum operasional, karena blum ada petunjuk operasional yang berupa petunjuk pelaksanaan," ujarnya menirukan Muladi.

Ketut yang di awal sidang memberi bukti P21 pada hakim, menegaskan akan meneruskan perkara. "Dengan P21, berarti jaksa sudah mendukung, Polri tetap akan mengajukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Sudiharsa yang juga membawa tambahan bukti berupa surat dari Menteri Lingkungan Hidup yang mendukungan upaya polri.

Khairunnisa






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: