Sejumlah 300 Pendatang Tak Ber- KTP Tangerang Terjerat Tipiring

Kamis, 23 Desember 2004 | 19:39 WIB

TEMPO Interaktif, Tanggerang
Mereka yang terjerat dalam operasi yustisia itu
tertangkap basah tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang.Untuk itu, mereka dikenai denda sebesar Rp 15 ribu.

Petugas operasi masih berbaik hati, mereka menyarankan
agar pendatang baru itu segera mengurus KTP. Dalam
waktu dua pekan, jika tidak maka akan dipulangkan ke
kampung halamannya.

Nunik misalnya, seorang pembantu di Tanah Tinggi
mengaku terkena denda Rp 15 ribu."Saya bekerja sebagai
pembantu, dan waktu ngelamar kerja tidak perlu pakai
KTP makanya saya tidak buat KTP sini," ujar Nunik
polos.

Hakim Joko dan Jaksa Penuntut Fachrudin dan seorang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agus Wahyudin
mendakwa para warga urban itu telah melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 13 Tahun
2000 tentang administrasi kependudukan.

Agus Wahyudin mengatakan para terdakwa ini tertangkap
dalam proses razia atau operasi yustisia yang digelar
Kecamatan Kota Tangerang sejak awal bulan Desember
lalu. Mereka yang masih menggunakan KTP daerah asalnya
langsung ditangkap dan KTP nya dicabut oleh petugas.

"Sesuai Perda 13/2000 pasal 10, bagi mereka yang
tinggal lebih dari 14 hari harus memiliki KTP di
tempat tinggalnya yang sekarang. Jika melanggar
dikenakan denda minimal Rp 10 ribu dan maksimal Rp 15
ribu," kata Agus Wahyudin.

Ayu Cipta--Tempo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim