Pengacara Adiwarsita Mengajukan Pra peradilan

Kamis, 23 Desember 2004 | 21:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Adiwarsita Adinegoro akan mengajukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung atas penahanan klien mereka. Mereka menilai penahanan tidak berdasar kepentingan yang mendesak dan penahanan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Muhammad Assegaf, salah satu kuasa hukum Adiwarsita mempertanyakan surat keputusan sebelumnya yang ditandatanggani Jaksa Agung Muda Intel menyatakan kasus ini tidak terdadapat unsur tindak pidananya.”Itu salah satu yang akan kami permasalahkan dalam proses pemeriksaan perkara itu, setidak-tidaknya bisa menjadi bahan untuk praperadilan yang akan kami ajukan,”kata Muhammad Assegaf, Kamis(23/12) sore, usai menjenguk klien mereka ditahanan Kejaksaan Agung.

Anggota DPR Adiwarsita Adinegoro resmi menjadi tahanan kejaksaan. Rabu(22/12)sekitar pukul 19.30, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ini digiring dari ruang pemeriksaan di gedung bundar menuju ruang tahanan dengan memakai mobil kejaksaan. Turut ditahan Abdul Fatah, Wakil Ketua APHI.

Pihak APHI sendiri, menurut Assegaf ,sedang melakukan audit keuangan organisasi mereka. Hasil audit tersebut akan dilaporkan ke Munas APHI.”Kalau laporan pertanggungjawaban dari laporan audit tersebut ditolak, baru bisa dipermasalahkan,”katanya. Karena APHI bukan Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Negara, namun sebuah asosiasi yang ada laporan pertanggungjawabnya.

Terhadap upaya praperadilan, Assegaf mengaku timnya sedang mempersiapkan sejak klien mereka ditahan.”Kami sedang mempersiapkan sejak kemarin, dan saat ini sedang disusun drafnya,”ujarnya. Menurut Assegaf, penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka sewenang-wenang, dipaksakan, dan tidak ada urgensinya.

Assegaf memandang penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka mengejar target 100 hari pemerintah SBY.”Kenyataannya diseluruh kejaksaan buru-buru ingin membuat daftar panjang bahawa mereka berprestasi,”ujar Assegaf. Namun, dia kuatir tindakan tersebut akan dilaksanakan secara ngawur.

Di dalam tahanan, Adiwarsita mengeluh kesepian. Pada Assegaf, dia bertanya apakah bisa membaca koran dan menonton televisi.”Saat saya datang, dia sedang membaca buku keagamaan, setelah itu Pak Fatah ikut bergabung,”katanya. Ruang tahanan dua diantara empat tersangka korupsi sebesar Rp. 268 miliar dan US$ 4 juta, ini saling berhadapan.

Sebelum Muhammad Assegaf menemui keduanya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh datang mengunjungi keduanya.”Sebelum saya masuk, Jaksa Agung melakukan kontrol, pada keduanya Jaksa Agung hanya bertanya apakah banyak nyamuk?”katanya dia.

Siang sebelumnya, Istri dan anak Abdul Fatah datang menjenguk Wakil Ketua APHI. Sekitar pukul 06.00 utusan keluarga mengirim makanan, buah-buahan, dan obat nyamuk pada Abdul Fatah. Namun, keluarga Adiwarsita Adinegoro tidak tampak menjenguk.

Dalam berkas yang dimiliki penyidik, memang tampak beberapa item yang diduga merupakan penyelewengan. Di antaranya ada item pengeluaran untuk pengurusan pajak Rp 1,5 miliar. "Baru pengurusannya, belum pajak yang dibayarkan sudah segitu, kan gak masuk ajkal, dan item seperti itu banyak sekali,"ujar salah seorang penyidik. Karena itulah, jaksa tak mau kebobolan, tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. "Yang paling penting adalah agar pemeriksaan bisa berjalan lebih cepat dan terpadu,"katanya.

Penahanan Adiwarsita, menurut penyidik itu, membuat semangatnya kembali, menemukan jati diri yang pernah hilang saat M.A.Rachman menjabat menjadi Kejaksaan agung. "Jaksa Agung yang sekarang gak mjain-main, walaupun pengacara Adiwarsita, seniornya di LBH,"ujar penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sutarto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: