Menhut: Januari 2005 Pelaku Ilegal Logging Harus Diadili
Jum'at, 24 Desember 2004 | 18:42 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor: Menteri Kehutanan, MS Ka?ban menyatakan pelaku illegal logging yang telah diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan harus diadili paling lambat akhir Januari 2005. Penegasan itu disampaikannya di sela acara Pengembangan Meranti di Bogor, Jumat (24/12) siang.
Ka?ban meminta supaya pelaku tidak diberi peluang menempuh cara-cara damai. ?Kalau perlu pelakunya langsung ditahan saja, jangan hanya diperiksa. Kemudian harus segera dipublikasikan karena nama-namanya sebenarnya sudah ada,? katanya. Nama-nama yang sudah diserahkan ke Polri berjumlah 47 orang, termasuk 7 orang WNA Malaysia. Nama yang diserahkan ke Kejaksaan Agung sejumlah 19 orang.
Menurut Ka?ban, proses penyidikan kasus penebangan liar sepenuhnya di tangan kepolisian. ?Kami berharap para pelaku tidak ?didelapanenamkan? oleh kepolisian,? candanya. ?Jika perkara ini tidak sampai ke pengadilan, wibawa negara dipertaruhkan,? lanjutnya dengan mimik serius.
Keberanian politik dan keberanian pengembangan pertanyaan dari pihak penyidik juga sangat diharapkan. ?Tersangka yang sembunyi di balik layar itulah justru pelaku kelas kakapnya,? tegasnya. Ka?ban mengilustrasikan dengan berbagai pertanyaan seperti, apa yang anda bawa, siapa yang anda bawa, dan lain-lain.
Menurutnya pelaku tersebut perlu dijerat dengan undang-undang yang berlapis. Katanya, minimal sanksi yang berat akan memberi efek jera bagi pelaku yang lain. Perpu Ilegal logging belum akan dikeluarkan jika dengan cara seperti ini sudah efektif.
Akibat penebangan yang tidak bertanggung jawab ini, katanya, menyebabkan lahan di Indonesia gundul seluas 40 juta hektar. Total areal yang perlu direhabilitasi seluas 159,2 juta hektar.
Asep Yogi Junaedi?Tempo





