Puteh Disidang
Senin, 27 Desember 2004 | 09:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai menyidangkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter, Senin (27/12). Sidang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Di luar Gedung Uppindo, tempat dilangsungkannya sidang, puluhan orang dari Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Aceh (FKPMA) berunjukrasa, meminta Abdullah Puteh dibebaskan dari tahanan. Pasalnya, penahanan Puteh telah menyebabkan pro dan kontra di tengah masyarakat Aceh. Selain itu, menurut mereka, Abdullah Puteh bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
Sutarto





