Puteh Tidak Mengerti Isi Dakwaan
Senin, 27 Desember 2004 | 12:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh mengaku tidak memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Chaidir Ramli, Wisnu Barata dan Yesi Esmeralda. "Saya tidak memahami dakwaannya karena tidak jelas, tidak tepat, tidak benar, dan tidak pada tempatnya," ujar Puteh usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jakarta, Senin (27/12).
Menurut Puteh, JPU mereduksi fakta dalam dakwaan dengan menyebutkan bahwa helikopter yang dibeli Puteh tidak ada atau tidak akan pernah ada. "Padahal helikopter tersebut sudah ada dan berfungsi untuk memantau daerah Aceh yang dilanda konflik," kata Puteh.
Puteh juga menjelaskan ide awal pembelian heli tersebut bukan dari gubernur tapi dari para bupati di 13 kabupaten NAD. Ide tersebut, menurut Puteh, telah dituangkan dalam APBD 2001/2002 NAD. "Pembelian heli tersebut sudah terencana dan terprogram. Kenapa malah didakwa?," ujar Puteh.
Puteh juga mempersoalkan tentang jadual rapat gubernur di Palembang waktu itu. Tapi, Puteh malah dituduh betemu dengan PT Putra Pobiagan Mandiri. PT PPM adalah perusahaan yang ditunjuk Puteh sebagai konsultan pembelian helikopter MI-2 tipe sipil tahun 2000 buatan Rusia tersebut.
Selain itu, Puteh juga menganggap KPK melanggar asas reproaktif dengan melakukan UU yang berlaku surut. "KPK memberlakukan UU secara reproaktif sehingga tidak berhak mengadili saya dengan UU yang berlaku surut tersebut," ujar dia dalam bantahannya
Oleh karena itu, ketua majelis hakim meminta JPU membacakan ulang dakwaan tersebut agar Puteh memahaminya. Dakwaan kemudian dirangkum oleh JPU.
Menurut jaksa, ada beberapa pelanggaran dalam pembelian helikopter. Pertama, proyek ini bertentangan dengan Keppres No. 18/2001 dan Kepmenkeu No. 451/KMK/2001 tentang pengadaan barang dan jasa untuk negara. Puteh didakwa telah menyalahgunakan dana bantuan perangkat khusus yang hanya diperuntukan sebagai biaya belanja pegawai dan nonpegawai, memotong langsung dana bantuan untuk masing-masing kabupaten sebesar Rp 700 juta. Dari 13 kabupaten kota yang ada di Aceh, dengan pemotongan langsung dana tersebut maka terkumpul dana Rp 9.1 miliar untuk pembelian helikopter tersebut.
Kedua, Puteh tidak memasukan perubahan APBD sebesar Rp 9,1 miliar tersebut dalam laporan APBD 2001/2002. Jaksa juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Puteh lainnya yaitu, menguasai dan menempatkan dana APBD 2001/2002 sebesar Rp 7,1 miliar di rekening pribadinya.
Ketiga, Puteh didakwa melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa negara, dengan membayar langsung ke Presiden Direktur PT PPM, Bram Hadi Manopo, sebesar Rp 750 juta untuk pembelian heli, meski belum ada kontrak. Puteh juga menunjuk langsung ke PT PPM sebagai konsultan pembelian heli, padahal belum ada penawaran dari PT PPM sendiri, juga merupakan pelanggaran. Dengan membeli langsung heli tersebut, tanpa melalui prosedur pembelian oleh kepala kas daerah, juga merupakan bentuk pelanggaran.
Ami Afriatni





