Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta

Senin, 27 Desember 2004 | 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Jakarta(LBH Jakarta) menilai kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mengalami stagnasi. Lebih lanjut, LBH Jakarta menilai para pelaku pelanggaran HAM tidak bisa dijerat hukum.

LBH Jakarta lantas menunjuk kasus Pengadilan Adhoc HAM yang membebaskan sebagian besar tersangka, baik untuk kasus Tanjung Priok maupun Timor- Timur. ”Hal ini menunjukkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM,”kata Uli Parulian Sihombing, Direktur LBH Jakarta, Senin(27/12) saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta 2004 pada wartawan.

LBH juga menengarai, bahwa korban pelanggaran HAM yang coba melapor pada pihak berwajib malah mengalami diskriminalisasi. Menurut Uli, ini terutama untuk korban kasus perburuhan dan perumahan. “Mereka malahan dijadikan tersangka,” kata Uli. Hal lain yang dicatat LBH Jakarta adalah pelanggaran HAM pada insane pers. “Terbukti dengan diseretnya awak Tempo ke pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Uli.

Selama tahun 2004, organisasi non pemerintah yang bergerak dalam bidang bantuan hukum pada masyarakat miskin ini telah menanggani 1.097 kasus dengan jumlah orang yang dibantu sebanyak 32.376 orang. LBH Jakarta merinci, dari 1097 kasus yang diadukan, 315 kasus pelanggaran hak sipil dan politik, 233 kasus perburuhan, 76 kasus perkotaan dan masyarakat urban, 146 kasus pelanggaran terhadap perempuan dan anak, dan 328 kasus perdata.

”Untuk kasus perkotaan dan masyarakat urban sebagian besar adalah kasus penggusuran,”kata dia. LBH Jakarta menerima pengaduan dari masyarakat Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Hal lain yang menjadi catatan LBH Jakarta selama satu tahun adalah kinerja Mahkamah Konstitusi yang dinilai cukup baik.”Ada harapan untuk membawa kondisi hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik,”jelas Uli. Namun, Uli mengharap, keputusan MK agar lebih progresif dengan konteks berpihak pada masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Sementara, kinerja Mahkamah Agung dinilai LBH Jakarta sebagai “masih banyak menyisakan perkara yang belum diputuskan,” ujar Uli. Selain kondisi hakim yang sangat memprihatinkan dan menurut Uli, masih ada mafia peradilan. Oleh karena itu, LBH Jakarta memberi rekomendasi pada Ketua MA untuk membuat gerakan internal pembersihan mafia peradilan.

Sutarto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: