Segera, Sidang Internal Penyidik Atas Dugaan Suap Adrian Waworuntu

Senin, 27 Desember 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Internal dugaan kasus suap Adrian Waworuntu, tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 Triliun kepada Brigjen Samuel Ismoko dan 16 penyidik Reserse Mabes Polri akan segera dilaksanakan minggu ini. "Kalau tidak besok (28/12), ya Rabu (29/12)," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Suyitno Landung kepada TEMPO, Senin (27/12).

Sidang internal tersebut terkait dengan dugaan pelangggaran disiplin yang dilakukan oleh tim penyidik Adrian di Mabes Polri. Menurut Suyitno, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. Walau di media massa disebut 24 orang penyidik, tapi menurut Suyitno, hanya Brigjen Ismoko dan 16 orang yang akan di sidang. "Sisanya, diluar tim penyidik," jelasnya.

Pada sidang internal nanti, Suyitno sendiri yang akan memimpin persidangan didampingi dua orang wakil, yakni Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Dadang Garnida dan Andi Khaerudin. Merekalah yang akan memutuskan apakah penyidik tersebut bersalah atau tidak.

Jika terbukti bersalah, pimpinan sidang akan menjatuhkan sanksi seperti teguran atau mutasi dengan pencabutan jabatan atau sanksi lainnya. "Jenis sanksi bergantung seberapa besar pelanggarannya," kata Suyitno. Sampai sekarang, menurut Suyitno, pihak Mabes Polri belum melakukan tindakan kepada tim penyidik. "Kan belum terbukti, kalau tidak terbukti melanggar disiplin, ya tidak akan kita beri sanksi," kata Suyitno.

Suliyanti Pakpahan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: