Dewan Sesalkan Langkah KPU Daerah

Rabu, 29 Desember 2004 | 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Hukum DPR Ferry Mursyidan Baldan menyesalkan langkah Komite Pemilihan Umum Daerah yang meminta uji materi (judicial review) terhadap UU Pemerintah Daerah, khususnya untuk pasal pemilihan kepala daerah secara langsung. "Hal ini memberi kesan KPU Daerah tidak siap melaksanakan pemilihan secara langsung," katanya kepada wartawan, di DPR siang ini, Rabu (29/12).

Salah satu pasal yang diminta KPU Daerah untuk diuji adalah Pasal 67 (1). Pasal ini menyatakan, KPU Daerah wajib mempertanggung jawabkan anggaran yang digunakan kepada DPRD. Menurut Ferry, tindakan KPU itu menunjukkan lembaga ini kuatir diintervensi. "Itu sesuatu yang lumrah, bukan bentuk intervensi. Dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu juga sudah diatur," ujarnya Ferry lalu mencontohkan, DPR selama ini juga mengawasi KPU.

Ferry berharap, uji materi itu tidak mengaburkan substansi pemilihan kepala daerah secara langsung. Karena sampai saat ini, menurutnya, tidak ada UU lain yang mengatur tentang pemilihan ini.

Suliyanti






Komentar Anda

Kirim