Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Rabu, 29 Desember 2004 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif, Abdullah Puteh, yang dipimpin oleh O. C. Kaligis meminta agar pada sidang selanjutnya para Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk KPK melampirkan surat pemberhentian sementara dari instansi terkait. Sebelumnya menurut Kaligis, para JPU saat ini masih berstatus jaksa madya di instansi masing-masing sehingga mereka menyandang jabatan rangkap.

"Kami mohon pada majelis hakim untuk dapat melihat surat pemberhentian para JPU dari jabatan mereka sebagai jaksa madya," kata Kaligis di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (29/12).

Permohonan ini akhirnya dikabulkan majelis hakim dan meminta kepada para JPU untuk melampirkan surat pemberhentian tersebut pada sidang selanjutnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Khaidir Ramli dan Yessi Esmeralda, dua dari tiga JPU KPK tentang status mereka, keduanya hanya menjawab "Pada saatnya nanti akan kami beritahu". "Kalau Kami beritahu sekarang berarti mendahului pengadilan," ujar Yessi.

Usai pembacaan eksepsi Puteh, tim kuasa hukum Puteh juga meminta penjelasan hakim tentang surat penangguhan penahanan Puteh. Ketua majelis hakim, Kresna Menon, menjelaskan saat ini surat tersebut sedang dipelajari majelis hakim. "Jadi Kami belum dapat menentukan sikap," kata dia. Penangguhan penahanan tersebut menurut Kaligis, adalah permintaan Puteh sehingga dia dapat mengurus masalah yang dihadapi Aceh pasca bencana tsunami.

Sidang rencananya dilanjutkan pada Senin (3/1). Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pendapat JPU tentang keberatan Puteh.

Ami Afriatni


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]   Pendukung calon presiden (capres) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan calon wakil presiden (cawapres) Siswono Yudohusodo memegang striker capres dukungannya di Jakarta, 2 Juni 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/302/2004; 20040622].
Zainuddin A
Striker Amien Rais
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dakwaan atas Puteh Dinilai Tidak Sah
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
Duaribu Laporan Korupsi Diterima KPK, Cuma Satu Persen Diproses
Puteh Menolak Kasusnya Ditangani KPK
Puteh Diancam 20 Tahun Penjara
37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
Bupati dan Wakil Bupati Subang akan Diperiksa Kejaksaan
Kuasa Hukum Mohonkan Penangguhan Penahanan Puteh
Puteh Pimpin Doa untuk Rakyat Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kovalainen tercepat
Tersangka Teroris Asal Singapura Tak Bisa Dideportasi
Todung Mulya Lubis Pesta Ulang Tahun Ke-59
Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data