Red Notice Untuk Tersangka Bank Global

Rabu, 29 Desember 2004 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Interpol di Perancis, LYON, mengeluarkan red notice kepada 2 tersangka kasus Bank GLobal, yakni Direktur Utama Bank Global Irawan Salim dan Direktur Operasional Bank Global Rico Santoso. "Tanggalnya saya lupa,"ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri Rabu (29/12). Dengan dikeluarkannya red notice, negara dimana tersangka tersebut berada, harus melapor pada otoritas pemerintah Indonesia.

Suyitno menjelaskan, berdasarkan keterangan penasihat hukumnya, Irawan Salim sudah berada di luar negeri. “Nanti kita pakai jaringan interpol untuk mengetahui lebih detil,” ujar Suyitno. Rico sendiri, menurut Suyitno, masih berada di dalam negeri. "Red Notice tetap dirasa perlu, meski Rico masih ada di Indonesia,” ujar Suyitno.

Terkait kasus Bank Global ini, Suyitno menambahkan, bahwa sebelas tersangka yang kini ditahan di Mabes Polri, masih harus diverifikasi lebih lanjut soal keterlibatannya. "Direktur BI juga sudah menurunkan tim pengelolaan untuk verifikasi,"ujar Suyitno. Sejauh ini, Suyitno mengklaim kalau uang negara yang sudah diselamatkan ada sebanyak Rp 16,5 Miliar.

Badriah

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :