Terpidana Korupsi Akan Dipailitkan

Jum'at, 31 Desember 2004 | 16:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan perdata untuk mempailitkan para terpidana koruptor yang belum memenuhi kewajiban membayar denda dan utang-utangnya.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi, selain mengajukan gugatan perdata, kejaksaan juga akan melacak aset kekayaan para terhukum di dalam dan di luar negeri.

Dalam pelacakan ini kejaksaan sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi seperti Bank Indonesia dan sudah menandatangi mutual legal assistance (MLA) yaitu permohonan bantuan hukum terhadap negara-negara yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian aset para koruptor.

Untuk melacak aset-aset koruptor di luar negeri, kejaksaan agung bersama Departemen Luar Negeri, Polri, Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan Bank Indonesia telah membentuk tim pelacak aset koruptor yang jumlahnya triliunan rupiah itu. Termasuk aset terhukum korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang kabur ke luar negeri.

Masih terkait kasus korupsi, kejaksaan agung bersama beberapa instansi lain pada Senin atau Selasa pekan depan akan menyusun perpu yang diharapkan bisa menjadi trobosan terhadap aturan-aturan yang kaku selama ini. (istiqomatul hayati)

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :