|
Nasional
Aturan Pemilihan Kepala Daerah Dinilai Rawan Korupsi
Senin, 03 Januari 2005 | 23:02 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004 dinilai bisa memunculkan kreatifitas bagi para calon kepala daerah. Menurut Kordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi Gatot Sulistoni para calon bakal “membeli” suara partai politik yang akan mencalonkan mereka.
“Sebab setiap calon harus diajukan oleh partai politik yang pada pemilihan umum lalu meraih suara minimal 15 persen,” katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin. Kondisi itu, ia melanjutkan, iklim politik uang di daerah akan mengental akibatnya calon yang tak memiliki dana untuk balas jasa kepada partai tak akan dicalonkan. ‘’Kesempatan publik untuk memilih calon yang baik semakin kecil.”
Pemilihan kepala daerah secara langsung untuk pertama kalinya akan digelar Juni 2005. Terutama untuk daerah-daerah yang masa jabatan “kepalanya” berakhir pada Juni 2004 hingga Juni 2005.
Di Nusa Tenggara Barat, sebanyak enam kabupaten/kota akan menggelar pemilihan langsung Juni nanti. Para bekas bupati/walikotanya maupun yang masih menjabat berniat mencalonkan diri lagi. Mereka adalah Moh. Ruslan (Mataram), Lalu Suhaimi (Lombok Tengah), A. Wahab Yasin (Sumbawa Barat), Zainul Arifin (Bima), A. Latief Madjid (Sumbawa), serta Abubakar Achmad (Dompu).
Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman membenarkan pencalonan kepala daerah melalui partai berpotensi memunculkan praktik jual-beli. "Mungkin saja. Tapi undang-undang menyerahkan masalah itu kepada mekanisme partai," ujarnya.
Menurut dia, selama proses pencalonan panitia pengawas harus mencermati kemungkinan terjadi pelanggaran. Kalau memang terjadi pelanggaran, kasusnya bisa diteruskan ke pengadilan.
Mengenai peraturan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah langsung, kata dia, rencananya pekan ini diserahkan ke Presiden. Kemarin, Departemen Dalam Negeri memperbaiki sejumlah item dalam rancangan peraturan pemerintah yang perlu didetilkan. "Menteri mengusulkan, daerah pemilihan berdasarkan wilayah administratif," ujar Ujang.
Gatot juga mengkhawatirkan peran DPR yang kuat dalam pengawasan seluruh proses pelaksanaan pemilihan. Nantinya, Komisi Pemilihan Umum daerah bertanggungjawab kepada DPRD. Berbeda dengan ketika pemilihan umum KPU adalah penyelenggara yang independen.
Ia menjelaskan, DPRD sebagai lembaga politik tentu memiliki kepentingan dalam menilai proses pemilihan. Bisa jadi, penyelenggaraan yang sedikit cacat akan dipolitisir sehingga pemilihan gagal.
Belum lagi proses hukum untuk menyelesakan sengketa diselesaikan diselesaikan di pengadilan secara berjenjang: dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung. Proses itu juga rawan korupsi.“Potensi korupsi yang lain adalah pembelian suara pemilih,” ujarnya.
Deputi Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay mengatakan, partai mestinya segera membuat aturan tentang mekanisme pencalonan. Sesuai undang-undang, pencalonan oleh partai atau gabungan partai melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Kendalanya, jika partai menganggap mekanisme yang dilakukan sekarang sudah demokratis.
Supriyantho Khafid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|