Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Aturan Pemilihan Kepala Daerah Dinilai Rawan Korupsi
Senin, 03 Januari 2005 | 23:02 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004 dinilai bisa memunculkan kreatifitas bagi para calon kepala daerah. Menurut Kordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi Gatot Sulistoni para calon bakal “membeli” suara partai politik yang akan mencalonkan mereka.

“Sebab setiap calon harus diajukan oleh partai politik yang pada pemilihan umum lalu meraih suara minimal 15 persen,” katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin. Kondisi itu, ia melanjutkan, iklim politik uang di daerah akan mengental akibatnya calon yang tak memiliki dana untuk balas jasa kepada partai tak akan dicalonkan. ‘’Kesempatan publik untuk memilih calon yang baik semakin kecil.”

Pemilihan kepala daerah secara langsung untuk pertama kalinya akan digelar Juni 2005. Terutama untuk daerah-daerah yang masa jabatan “kepalanya” berakhir pada Juni 2004 hingga Juni 2005.

Di Nusa Tenggara Barat, sebanyak enam kabupaten/kota akan menggelar pemilihan langsung Juni nanti. Para bekas bupati/walikotanya maupun yang masih menjabat berniat mencalonkan diri lagi. Mereka adalah Moh. Ruslan (Mataram), Lalu Suhaimi (Lombok Tengah), A. Wahab Yasin (Sumbawa Barat), Zainul Arifin (Bima), A. Latief Madjid (Sumbawa), serta Abubakar Achmad (Dompu).

Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman membenarkan pencalonan kepala daerah melalui partai berpotensi memunculkan praktik jual-beli. "Mungkin saja. Tapi undang-undang menyerahkan masalah itu kepada mekanisme partai," ujarnya.

Menurut dia, selama proses pencalonan panitia pengawas harus mencermati kemungkinan terjadi pelanggaran. Kalau memang terjadi pelanggaran, kasusnya bisa diteruskan ke pengadilan.

Mengenai peraturan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah langsung, kata dia, rencananya pekan ini diserahkan ke Presiden. Kemarin, Departemen Dalam Negeri memperbaiki sejumlah item dalam rancangan peraturan pemerintah yang perlu didetilkan. "Menteri mengusulkan, daerah pemilihan berdasarkan wilayah administratif," ujar Ujang.

Gatot juga mengkhawatirkan peran DPR yang kuat dalam pengawasan seluruh proses pelaksanaan pemilihan. Nantinya, Komisi Pemilihan Umum daerah bertanggungjawab kepada DPRD. Berbeda dengan ketika pemilihan umum KPU adalah penyelenggara yang independen.

Ia menjelaskan, DPRD sebagai lembaga politik tentu memiliki kepentingan dalam menilai proses pemilihan. Bisa jadi, penyelenggaraan yang sedikit cacat akan dipolitisir sehingga pemilihan gagal.

Belum lagi proses hukum untuk menyelesakan sengketa diselesaikan diselesaikan di pengadilan secara berjenjang: dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung. Proses itu juga rawan korupsi.“Potensi korupsi yang lain adalah pembelian suara pemilih,” ujarnya.

Deputi Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay mengatakan, partai mestinya segera membuat aturan tentang mekanisme pencalonan. Sesuai undang-undang, pencalonan oleh partai atau gabungan partai melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Kendalanya, jika partai menganggap mekanisme yang dilakukan sekarang sudah demokratis.

Supriyantho Khafid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Protes Anti IMF
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
Terpidana Korupsi Akan Dipailitkan
Kejati Panggil Ketua KPU Jatim atas Dugaan Korupsi
Kejati Jatim Tangani Delapan Kasus Korupsi Besar
Amelia Yani Diadili
Kasus Korupsi Tukar Guling SMPN 56 Masuk Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Dakwaan atas Puteh Dinilai Tidak Sah
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
Duaribu Laporan Korupsi Diterima KPK, Cuma Satu Persen Diproses
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data