|
Nasional
Kejaksaan: Kasus Adiwarsita Penuhi Kriteria Korupsi
Selasa, 04 Januari 2005 | 01:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengatakan, tim penyidiknya banyak menemukan kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutana Indonesia (APHI), senilai Rp 268 miliar dan US$ 6 juta.
Masalah utama adalah ditemukannya penyimpangan dana yang tak sesuai dengan peruntukannya. Menurut Sudhono, timnya sudah mengindikasikan kuat adanya kerugian negara dari kasus yang melibatkan pengurus APHI sebagai tersangka, termasuk ketua umumnya, Adiwarsita Adinegoro.
Dia menjelaskan, APHI didirikan untuk membantu masyarakat dan pemerintah memulihkan pembinaan hutan Indonesia. Kenyataannya, “Dana itu dipakai untuk menyumbang hingga habis,”katanya ketika dihubungi Tempo semalam. Dana yang dipinjam dan disumbangkan itu sampai kini belum dikembalikan.
Sudhono berpandangan, kasus ini tak lagi dipandang sebagai organisasi massa saja seperti yang dijadikan alasan Adiwarsita maupun pengacaranya. Kasus ini memenuhi kriteria perkara korupsi karena sumbangan terbesar asosiasi itu berasal dari PT Inhutani I – IV di Kalimantan dengan alasan untuk pembinaan.
Sebelumnya, Adiwarsita mengeluhkan kejaksaan yang terlalu mencampuri intern organisasi padahal anggota APHI sendiri belum melakukan musyarawah nasional untuk meminta pertanggungjawabannya .
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo mengabarkan Wakil Bendahara APHI Yusran Syarief akan dimintai keterangan soal aliran dana itu pada Kamis (6/1). Sedangkan Zein Mansyur, bendahara, masih terbaring sakit di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Istiqomatul
INDEKS BERITA LAINNYA :
|