|
Nasional
Pengadilan di Aceh Hancur Lebur, Perkara Bisa Dimulai Dari Awal
Selasa, 04 Januari 2005 | 02:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kondisi gedung pengadilan di Aceh, yang terkena gempa tektonik dan gelombang tsunami, Menurut Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Gunanto Suryono, hancur. "Hancur lebur,"katanya.
Sesuai surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Sudjiono Siswohutomo, gedung kantor pengadilan tinggi dan pengadilan negeri Banda Aceh, rusak parah. Dengan kerusakan yang terjadi tersebut, Gunanto tidak menampik berkas-berkas pengadilan pun, ikut rusak. "Mungkin hanyut, mungkin basah dan tidak bisa dibaca lagi," ujarnya.
Sekjen MA akan mengusulkan kepada Ketua MA Bagir Manan, untuk membuat ketetapan mengenai tidak berfungsinya berkas karena bencana. "Itu dibenarkan oleh undang-undang, karena bencana tidak bisa diduga datangnya," ujar Gunanto.
Dengan hilangnya berkas tersebut, menurut Gunanto, kemungkinan satu kasus akan dimulai dari awal. "Karena hakimnya mungkin saja tidak ingat,"katanya. Namun pihaknya meminta kepada yang berperkara, apabila masih mempunyai berkas perkara, untuk menyerahkannya ke pengadilan.
Menurut Gunanto, saat ini MA membentuk tiga posko di gedung MA di Medan dan di Aceh untuk mendata kerusakan gedung, mendata orang-orang yang selamat, orang-orang yang meninggal dan hilang, keluarga, termasuk anak-anak yang terlantar dari lingkungan pengadilan.
Indriani Dyah S
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|