|
Nasional
Jaksa Tidak Dapat Hadirkan Ali Imron Pada Sidang Ba'asyir
Selasa, 04 Januari 2005 | 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Salman Maryadi, lagi-lagi tidak dapat menghadirkan Ali Imron dan Utomo Pamungkas dalam sidang perkara Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (4/1). Sidang yang digelar di Auditorium Departemen Pertanian kali ini hanya memeriksa satu orang saksi ahli dari Departemen Agama, Safi’i Mufid. Sedangkan, saksi ahli lainnya, Muladi, tidak dapat hadir karena berada di luar negeri.
Dan masih seperti sebelumnya, alasan ketidakhadiran dua saksi yang juga terpidana kasus bom Bali itu karena keduanya menolak untuk hadir. Dengan alasan sudah pernah diperiksa dalam sidang yang sama. Penolakan ini menurut Salman, dituangkan dalam surat Ali Imron dan Utomo untuk ketiga kalinya.
Sementara itu, saksi ahli Safi’i Mufid, dalam penjelasannya menerangkan bahwa Jamaah Islamiyah itu adalah sebutan umum bagi perkumpulan Umat Islam, layaknya jamaah haji dan jamaah salat. Sedangkan, konsep Amir (Kepemimpinan) menurut peneliti gerakan Islam itu jelas dan ada dalam Islam. "Dalam Islam, kalau ada tiga orang berpergian, maka salah satunya harus diangkat jadi pemimpin," kata dia.
Dalam gerakan Islam sendiri, masih menurut Safii, seorang Amir dinyatakan sah apabila ia di baiat oleh para pengikutnya. Amat sangat tidak logis, menurut Safi’i, apabila seorang Amir tidak pernah diberi tahu bila dirinya adalah Amir.
Lebih lanjut Safi’i menjelaskan, bila dalam suatu gerakan Islam terjadi tindak kekerasan yang dilakukan seorang anggota tanpa sepengetahuan Amir, maka Amir tersebut tidak berhak dimintai pertanggungjawaban. "Kecuali bila Amir memerintahkan (tindak kekerasan itu)," kata Safi’i.
Menjawab pertanyaan tim pembela Ba'asyir, Safi’i menyatakan tidak pernah melihat adanya ajaran pemboman dan kekerasan dalam PUPJI (Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah) yang ia pelajari. Safi’i juga menyatakan, bahwa setiap buku yang dibuat berdasarkan Qur’an dan Sunah, tidak dilarang dalam Islam.
Ba'asyir yang diberi kesempatan untuk bertanya meminta penjelasan kepada ahli, bagaimana hukumnya memiliki cita-cita menegakan syariat islam. "Sampai sekarang wacana itu legal dan sah-sah saja," kata Safi’i. Saksi ahli Safi’i Mufid merupakan saksi terakhir yang dihadirkan JPU. Pada persidangan Selasa pekan depan, giliran tim pembela Ba'asyir yang akan menghadirkan saksi ad a charge (yang meringankan).
Menurut Ketua Tim Pembela Ba'asyir, M.Assegaf, untuk sementara mereka baru akan menghadirkan enam orang saksi. "Para saksi didatangkan dari Majelis Muhajidin Indonesia dan Pondok Pesantren Ngruki. Mereka akan membuktikan apakah Ba'asyir pernah ke Mindanau saat itu," kata Assegaf.
Sementara itu, delapan orang saksi yang tidak dapat dihadirkan JPU (Ali Imron, Utomo Pamungkas, empat warga Malaysia dan dua tahanan Singapura), akan ditentukan nasibnya berdasarkan ketetapan hakim. "Apakah BAP mereka akan dibacakan atau tidak, nanti akan diputuskan berdasarkan ketetapan hakim setelah semua saksi diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Soedarto.
Khairunnisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|