Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Tidak Dapat Hadirkan Ali Imron Pada Sidang Ba'asyir
Selasa, 04 Januari 2005 | 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Salman Maryadi, lagi-lagi tidak dapat menghadirkan Ali Imron dan Utomo Pamungkas dalam sidang perkara Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (4/1). Sidang yang digelar di Auditorium Departemen Pertanian kali ini hanya memeriksa satu orang saksi ahli dari Departemen Agama, Safi’i Mufid. Sedangkan, saksi ahli lainnya, Muladi, tidak dapat hadir karena berada di luar negeri.

Dan masih seperti sebelumnya, alasan ketidakhadiran dua saksi yang juga terpidana kasus bom Bali itu karena keduanya menolak untuk hadir. Dengan alasan sudah pernah diperiksa dalam sidang yang sama. Penolakan ini menurut Salman, dituangkan dalam surat Ali Imron dan Utomo untuk ketiga kalinya.

Sementara itu, saksi ahli Safi’i Mufid, dalam penjelasannya menerangkan bahwa Jamaah Islamiyah itu adalah sebutan umum bagi perkumpulan Umat Islam, layaknya jamaah haji dan jamaah salat. Sedangkan, konsep Amir (Kepemimpinan) menurut peneliti gerakan Islam itu jelas dan ada dalam Islam. "Dalam Islam, kalau ada tiga orang berpergian, maka salah satunya harus diangkat jadi pemimpin," kata dia.

Dalam gerakan Islam sendiri, masih menurut Safii, seorang Amir dinyatakan sah apabila ia di baiat oleh para pengikutnya. Amat sangat tidak logis, menurut Safi’i, apabila seorang Amir tidak pernah diberi tahu bila dirinya adalah Amir.

Lebih lanjut Safi’i menjelaskan, bila dalam suatu gerakan Islam terjadi tindak kekerasan yang dilakukan seorang anggota tanpa sepengetahuan Amir, maka Amir tersebut tidak berhak dimintai pertanggungjawaban. "Kecuali bila Amir memerintahkan (tindak kekerasan itu)," kata Safi’i.

Menjawab pertanyaan tim pembela Ba'asyir, Safi’i menyatakan tidak pernah melihat adanya ajaran pemboman dan kekerasan dalam PUPJI (Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah) yang ia pelajari. Safi’i juga menyatakan, bahwa setiap buku yang dibuat berdasarkan Qur’an dan Sunah, tidak dilarang dalam Islam.

Ba'asyir yang diberi kesempatan untuk bertanya meminta penjelasan kepada ahli, bagaimana hukumnya memiliki cita-cita menegakan syariat islam. "Sampai sekarang wacana itu legal dan sah-sah saja," kata Safi’i. Saksi ahli Safi’i Mufid merupakan saksi terakhir yang dihadirkan JPU. Pada persidangan Selasa pekan depan, giliran tim pembela Ba'asyir yang akan menghadirkan saksi ad a charge (yang meringankan).

Menurut Ketua Tim Pembela Ba'asyir, M.Assegaf, untuk sementara mereka baru akan menghadirkan enam orang saksi. "Para saksi didatangkan dari Majelis Muhajidin Indonesia dan Pondok Pesantren Ngruki. Mereka akan membuktikan apakah Ba'asyir pernah ke Mindanau saat itu," kata Assegaf.

Sementara itu, delapan orang saksi yang tidak dapat dihadirkan JPU (Ali Imron, Utomo Pamungkas, empat warga Malaysia dan dua tahanan Singapura), akan ditentukan nasibnya berdasarkan ketetapan hakim. "Apakah BAP mereka akan dibacakan atau tidak, nanti akan diputuskan berdasarkan ketetapan hakim setelah semua saksi diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Soedarto.

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua (Amir) Majelis Mujahiddin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir usai melakukan Sholat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 03 Januari 2003. Sholat Jumat itu merupakan sholat pertama bagi KH Abu Bakar Baasyir setelah mendapat izin dari Kapolri. [TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030209]. Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI), M Iqbal Siregar ketika akan menjenguk KH Abu Bakar Ba'asyir di Rumah Sakit (RS) Polri , Kramat Jati, Jakarta, 31 Oktober 2002. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/157/2003; 20030224].
KH Abu Bakar Ba'asyir
M Iqbal Siregar
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bush Pernah Minta Megawati untuk Tangkap Ba'asyir
Enam Saksi Sidang Ba'asyir Tak Dapat Dihadirkan
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen Pada 2005
Mantan Anggota JI Yakin Ba'asyir Adalah Amir
Dua Saksi Ba'asyir Bertentangan
Sidang Ba'asyir Berlangsung Tegang
Tiga Saksi Persidangan Ba'asyir Menolak Hadir
Saksi Kunci Jaksa Lemahkan Dakwaan
Sidang Ba’asyir, Saksi Mengaku Ada Tekanan
Pelaku Pemboman Marriott Sangkal Keterlibatan Ba'asyir.
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan Ali Gufron
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jejak Hambali
Jamaah Islamiyah
Abu Bakar Ba'asyir
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data