Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
Selasa, 04 Januari 2005 | 16:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Harun Letlet dan T Wala, tersangka korupsi pengadaan tanah di Tual, Maluku dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dua orang yang mantan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini dibawa dari kantor KPK sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (4/1) menuju Rutan Salemba, dengan mobil Toyota Kijang kapsul, bernomor B 2040 BQ.

Kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan tujuh pengacara lainnya. Saat dibawa dari KPK, Harun Letlet mengenakan baju biru dan T Wala mengenakan kemeja putih.

"Kewenangan KPK untuk menahan memang ada, tapi penahanan itu tidak masuk akal," kata Petrus di kantor KPK. Menurut Petrus, alasan yang disampaikan KPK tidak masuk akal, karena kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan, semua barang bukti yang dimiliki kliennya sudah disita KPK.

Kedua kliennya, menurut Petrus, tidak akan melarikan diri, mempersulit penyidikan atau akan menghilangkan barang bukti. "Kita menolak penahanan ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan Abdullah Puteh dalam dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter jenis MI-2 dari Rusia. Kasus Dirjen Perhubungan Laut adalah kasus kedua yang berkasnya dinyatakan lengkap dan akan diajukan ke pengadilan.

Sutarto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Protes Anti IMF
Zainuddin A
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Aturan Pemilihan Kepala Daerah Dinilai Rawan Korupsi
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
Terpidana Korupsi Akan Dipailitkan
Kejati Panggil Ketua KPU Jatim atas Dugaan Korupsi
Kejati Jatim Tangani Delapan Kasus Korupsi Besar
Amelia Yani Diadili
Kasus Korupsi Tukar Guling SMPN 56 Masuk Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Dakwaan atas Puteh Dinilai Tidak Sah
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data