|
Nasional
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
Selasa, 04 Januari 2005 | 16:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Harun Letlet dan T Wala, tersangka korupsi pengadaan tanah di Tual, Maluku dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dua orang yang mantan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini dibawa dari kantor KPK sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (4/1) menuju Rutan Salemba, dengan mobil Toyota Kijang kapsul, bernomor B 2040 BQ.
Kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan tujuh pengacara lainnya. Saat dibawa dari KPK, Harun Letlet mengenakan baju biru dan T Wala mengenakan kemeja putih.
"Kewenangan KPK untuk menahan memang ada, tapi penahanan itu tidak masuk akal," kata Petrus di kantor KPK. Menurut Petrus, alasan yang disampaikan KPK tidak masuk akal, karena kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan, semua barang bukti yang dimiliki kliennya sudah disita KPK.
Kedua kliennya, menurut Petrus, tidak akan melarikan diri, mempersulit penyidikan atau akan menghilangkan barang bukti. "Kita menolak penahanan ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan Abdullah Puteh dalam dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter jenis MI-2 dari Rusia. Kasus Dirjen Perhubungan Laut adalah kasus kedua yang berkasnya dinyatakan lengkap dan akan diajukan ke pengadilan.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|