Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Presiden Tandatangani Ijin Pemeriksaan Empat Bupati
Selasa, 04 Januari 2005 | 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani ijin pemeriksaan empat bupati yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Juru Bicara Presiden, Andy Mallarangeng, menyatakan bahwa surat ijin pemeriksaan itu ditandatangani Presiden hari Selasa (4/1) ini.

“Tadi pagi Presiden telah menandatangani ijin pemeriksaan empat bupati,” kata dia dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/1). Andy merinci tiga ijin pemeriksaan bupati diajukan oleh Kepolisian RI, yaitu Bupati Barito Utara, Barito Selatan, dan Timor Tengah selatan (Provinsi Nusa Tenggara Timur). Sedangkan satu ijin lagi diajukan oleh Kejaksaan Agung, yaitu Bupati Flores Timur.

Andy menyatakan, persetujuan dari Presiden ini didasari oleh azas praduga tak bersalah. “Tugas Presiden adalah mempercepat semua proses-proses, sehingga rakyat bisa melihatnya secara transparan,” kata dia.

Dengan persetujuan pemeriksaan empat bupati ini, maka selama pemerintahannya Yudhoyono telah menyetujui pemeriksaan atas 31 pejabat dan penyelenggara negara. Rinciannya, empat gubernur, 7 anggota DPR, 17 bupati, dan 3 walikota.

Yura Syahrul


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Anggota DPRD Depok Bebas dari Tahanan
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Akhir Januari, Sidang Korupsi Sudin Pertamanan Digelar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Amelia Yani
Eksepsi Puteh: KPK Langgar Praduga Tak Bersalah
Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
Bupati Blitar Ditahan
37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data