|
Nasional
Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Selasa, 04 Januari 2005 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang terdakwa pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Tual, Maluku Utara yang diduga merugikan negara senilai Rp. 10,8 miliar
Harun Let Let, mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kapten Tarcicius Walla, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut meninggalkan KPK menuju rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa(4/1) sekitar pukul 13.30 dengan didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Petrus Selestinus, salah satu kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa, menyatakan menolak penahanan terhadap kedua kliennya. Keduanya sangat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.”Penahanan itu memang wewenang KPK, tapi penahanan ini tidak masuk akal,”kata Petrus Selestinus, Selasa(4/1) usai mendampingi kliennya di KPK.
Pimpinan KPK menahan keduanya karena dikuatirkan akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, dan dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti.”Semua barang bukti telah disita KPK, bahkan diserahkan sendiri oleh tersangka,”kata Petrus.
Harun Let Let mengenakan pakaian warna biru, sedangkan T. Walla mengenakan kemeja putih ketika meninggalkan kantor KPK. Keduanya dibawa dengan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2040 BQ dengan dikawal aparat kepolisian. Tersangka yang dilaporkan ke KPK Desember 2004 tidak mau memberikan komentar terhadap penahanannya.
Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, status keduanya telah benar sebagai terdakwa. Karena kasus ini telah selesai disidik oleh KPK dan saat ini berkas beserta tersangka dan barang bukti telah diserahkan pada penuntut umum. Terhadap upaya pra peradilan yang akan diajukan kuasa hukum kedua tersangka, KPK siap menghadapi.
Kasus pengadaan tanah itu terjadi pada tahun 2002 lalu. Pimpinan proyek pengadaan tanah itu, Harun Let Let dan bendaharanya, Tarcicius, membeli tanah Rp 1.000 per meter. Namun, tanah seluas 14,5 hektar untuk perluasan pelabuhan laut itu dijual dengan harga Rp 75 ribu per meter. Padahal, Nilai Jual Obyek Pajak di lokasi itu, tahun 2004 saja hanya Rp 425 per meter. Sehingga, diduga terjadi korupsi dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan penahanan kedua yang dilakukan KPK. Sebelumnya, empat minggu yang lalu(7/12) KPK juga telah menahan Abdullah Puteh dalam dugaan mark up pengadaan helikopter jenis Mi-2 asal Rusia oleh Pemerintahan Propinsi Nanggroe Aceh.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|