Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Selasa, 04 Januari 2005 | 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang terdakwa pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Tual, Maluku Utara yang diduga merugikan negara senilai Rp. 10,8 miliar

Harun Let Let, mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kapten Tarcicius Walla, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut meninggalkan KPK menuju rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa(4/1) sekitar pukul 13.30 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Menurut Petrus Selestinus, salah satu kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa, menyatakan menolak penahanan terhadap kedua kliennya. Keduanya sangat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.”Penahanan itu memang wewenang KPK, tapi penahanan ini tidak masuk akal,”kata Petrus Selestinus, Selasa(4/1) usai mendampingi kliennya di KPK.

Pimpinan KPK menahan keduanya karena dikuatirkan akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, dan dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti.”Semua barang bukti telah disita KPK, bahkan diserahkan sendiri oleh tersangka,”kata Petrus.

Harun Let Let mengenakan pakaian warna biru, sedangkan T. Walla mengenakan kemeja putih ketika meninggalkan kantor KPK. Keduanya dibawa dengan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2040 BQ dengan dikawal aparat kepolisian. Tersangka yang dilaporkan ke KPK Desember 2004 tidak mau memberikan komentar terhadap penahanannya.

Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, status keduanya telah benar sebagai terdakwa. Karena kasus ini telah selesai disidik oleh KPK dan saat ini berkas beserta tersangka dan barang bukti telah diserahkan pada penuntut umum. Terhadap upaya pra peradilan yang akan diajukan kuasa hukum kedua tersangka, KPK siap menghadapi.

Kasus pengadaan tanah itu terjadi pada tahun 2002 lalu. Pimpinan proyek pengadaan tanah itu, Harun Let Let dan bendaharanya, Tarcicius, membeli tanah Rp 1.000 per meter. Namun, tanah seluas 14,5 hektar untuk perluasan pelabuhan laut itu dijual dengan harga Rp 75 ribu per meter. Padahal, Nilai Jual Obyek Pajak di lokasi itu, tahun 2004 saja hanya Rp 425 per meter. Sehingga, diduga terjadi korupsi dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan penahanan kedua yang dilakukan KPK. Sebelumnya, empat minggu yang lalu(7/12) KPK juga telah menahan Abdullah Puteh dalam dugaan mark up pengadaan helikopter jenis Mi-2 asal Rusia oleh Pemerintahan Propinsi Nanggroe Aceh.

Sutarto


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kapal pengangkut peti kemas berlabuh di pelabuhan, Bontang, Kalimantan Timur, 1991. [TEMPO/ Robin Ong; 07D/326/1992; 20040717]. Tumpukan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Robin Ong; 30D/114/2000; 20000622].
Kapal Kontainer
Pelabuhan Tanjung Priok
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Aturan Pemilihan Kepala Daerah Dinilai Rawan Korupsi
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
Terpidana Korupsi Akan Dipailitkan
Kejati Panggil Ketua KPU Jatim atas Dugaan Korupsi
Kejati Jatim Tangani Delapan Kasus Korupsi Besar
Amelia Yani Diadili
Kasus Korupsi Tukar Guling SMPN 56 Masuk Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk60 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data