Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Minta Rp 8 Triliun untuk Beli Sukhoi
Rabu, 05 Januari 2005 | 11:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pertahanan meminta anggaran Rp 8 triliun lebih kepada DPR untuk membeli pesawat tempur Sukhoi dan helikopter dari Rusia. Surat permohonan diajukan pada 29 Desember 2004 kepada Ketua Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan.

Surat permohonan berklasifikasi rahasia itu ditandatangani Direktur Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Mas Widjaja. Di situ disebutkan, total dana yang diminta adalah US$ 893.825.372 atau Rp 8,044 triliun untuk tahun anggaran 2005 dan 2006.

Dana yang diminta rencananya untuk membeli satu skuadron Sukhoi (16 unit), terdiri dari 12 unit Su-27 SK dan empat unit Su-30 MK. Selain itu, dana dialokasikan untuk pembelian delapan unit helikopter jenis Mi-35 P dan 16 unit jenis Mi-17-IV.

Widjaja yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan itu. Menurut dia, pembelian peralatan militer itu seharusnya dibahas anggota DPR periode lalu. "Tapi ternyata tidak sempat sehingga kami ajukan ulang," katanya melalui telepon.

Widjaja mengakui, masih ada dua kutub pendapat di pemerintah tentang cara pembelian Sukhoi. Dalam rapat terakhir di kantor Wakil Presiden, satu kutub menghendaki pembelian dengan cara imbal dagang dan kutub lain meminta dengan kredit ekspor. Ia pun menyadari, pengadaan satu skuadron Sukhoi dan helikopter hanya bisa dilakukan secara bertahap.

Ketika ditanyakan apakah pengajuan anggaran ini tepat waktu berkaitan dengan terjadinya bencana tsunami yang membutuhkan triliunan rupiah untuk pemulihan, Widjaja menyatakan, Departemen Pertahanan menyerahkannya kepada DPR. Jika pembelian ditunda karena negara belum mampu atau ada prioritas lain, kata dia, tidak ada masalah. "Tetapi paling tidak pemerintah sudah mengajukan," ujarnya.

Koordinator Kelompok Kerja Pertahanan DPR Effendy Choirie mengaku belum mengetahui adanya surat itu. Namun, ia berpendapat, seharusnya pemerintah mengaitkan rencana pembelian peralatan dengan masalah-masalah riil di Tanah Air. Ia mencontohkan, alat untuk mengangkut barang ketika ada bencana alam saat ini tidak cukup.

Ia menilai, pesawat tempur Sukhoi belum menjadi kebutuhan riil. "Kalau punya, hanya untuk kebanggaan," katanya. Ia justru berpendapat, kapal-kapal untuk mengejar pencuri ikan yang harus menjadi prioritas. Karenanya, menurut dia, DPR bisa saja menolak permohonan itu.

TNI AU kini telah memiliki empat pesawat tempur Sukhoi, yakni dua Su-27 SK dan dua Su-30 MK. Pesawat-pesawat itu tiba di Pangkalan Udara Iswahyudi, Madiun, Jawa Timur, pada Agustus 2003. Namun, pesawat-pesawat itu masih "ompong" karena belum dilengkapi persenjataan.

dimas adityo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pasukan Khas TNI Angkatan Udara, Jakarta tahun 1999 [TEMPO / Rini PWI; 30d/459/99; 2000/08/08]. Kapal perang Indonesia/ TNI AL yang terakhir di Dili, Timor Timur, tahun 1999 [TEMPO/ Karaniya Dharmasaputra; 29D/359/99; 20000513].
Kapal Perang RI -- Timtim
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Konvoi Logistik Dicegat, Satu Dijarah
Mabes TNI: Tidak Benar Ratusan Prajurit TNI Meninggal
Jenazah Mayor Rully Dimakamkan di Taman Pahlawan
TNI AU Bentuk Tim Penyidik Jatuhnya Heli di Wonosobo
KSAL : Tahun 2005 TNI-AL Tak Lagi Berbisnis
Heli TNI AU Jatuh, 13 Orang Tewas
TNI Belum Bisa Hentikan Keterlibatan Broker
Dephan akan Bentuk Panitia Interdep untuk Pembelian Peralatan
DPR Masih Pelajari Skandal Tank Scorpion
KPK Akan Periksa Harga Pembelian Scorpions
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Kekuatan TNI AL
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Website

TNI
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Udara
TNI Angkatan Laut
Departemen Pertahanan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data