|
Nasional
Pelamar Penasehat KPK Kebanyakan Pensiunan
Kamis, 06 Januari 2005 | 05:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) meloloskan 61 pendaftar dari 177 pendaftar. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menciutkan jumlah pelamar menjadi 8 orang dan akan dipilih 4 orang sebagai penasehat KPK.
Pelamar yang lolos seleksi administratif ini akan memaparkan makalah yang dibuatnya pada pimpinan KPK dan masyarakat umum minggu depan. Hasilnya, tim seleksi akan mengambil delapan orang untuk mengikuti seleksi akhir.
Saat ini, panitia seleksi sedang melakukan ivestigasinya track record pelamar dan mereview makalah tentang KPK yang diajukan sebagai syarat lamaran,”Kami juga menerima masukan dari masyarakat mengenai kemampuan dari 61 orang ini sebagai bahan pertimbangan,”kata Sugiri Syarief, Ketua Seleksi Pemilihan Penasehat KPK, Rabu(5/1) di kantor KPK. Saat ini, menurut penjelasan Sekjen KPK ini, telah ada 8 calon yang mendapat tanggapan masyarakat.
Laporan dari masyarakat itu, menurut Sugiri sangat beragam.”Ada yang memberikan masukan, bahwa salah satu calon tidak mengembalikan rumah dinas yang ditempati,”jelasnya. Namun, kebanyakan masukan yang diterima panitia seleksi lebih banyak berisi dukungan terhadap salah satu calon. Dukungan seperti ini, menurut Sugiri, tidak akan dijadikan pertimbangan dalam seleksi
Tidak mudah untuk menjadi penasehat KPK. Salah satu syarat, calon harus memiliki kepakaran dibidang keuangan dan hukum lebih dari 10 tahun. Menurut Sugiri, KPK tidak mungkin menerima pelamar yang baru lulus kuliah S-1. Karena beratnya tugas yang harus diemban penasehat KPK. Penasehat KPK akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting yang dikeluarkan KPK.”Lebih mirip konsultan untuk kasus-kasus yang sulit ditanggani KPK,”ujarnya.
Panitia seleksi juga memberikan batasan, penasehat KPK yang terpilih tidak boleh rangkap jabatan dengan profesi lainnya.”Misalnya dia seorang advokad, dia harus melepaskan profesinya sebagai advokad untuk emnghindari konflik kepentingan,”katanya. Persyaratan ini, menurut Sugiri membuat beberapa nama yang diharapkan menjadi penasehat KPK tidak tertarik melamar menjadi penasehat KPK.
Kebanyakan pelamar, menurut Sugiri, kebanyakan berasal dari pensiunan.”Kebanyakan dari pensiunan BKPK, Depsos, Hakim, BPK,”ujarnya. Namun, Tim Seleksi yang beranggotakan lima orang, diantaranya Farouk Muhammad, Basriel Arief, Nono Anwar Makarim dan Imam PrasojoSementara ada pelamar, hanya akan memilih orang yang sesuai dengan tujuan KPK untuk menduduki jabatan ini.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|