Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pelamar Penasehat KPK Kebanyakan Pensiunan
Kamis, 06 Januari 2005 | 05:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) meloloskan 61 pendaftar dari 177 pendaftar. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menciutkan jumlah pelamar menjadi 8 orang dan akan dipilih 4 orang sebagai penasehat KPK.

Pelamar yang lolos seleksi administratif ini akan memaparkan makalah yang dibuatnya pada pimpinan KPK dan masyarakat umum minggu depan. Hasilnya, tim seleksi akan mengambil delapan orang untuk mengikuti seleksi akhir.

Saat ini, panitia seleksi sedang melakukan ivestigasinya track record pelamar dan mereview makalah tentang KPK yang diajukan sebagai syarat lamaran,”Kami juga menerima masukan dari masyarakat mengenai kemampuan dari 61 orang ini sebagai bahan pertimbangan,”kata Sugiri Syarief, Ketua Seleksi Pemilihan Penasehat KPK, Rabu(5/1) di kantor KPK. Saat ini, menurut penjelasan Sekjen KPK ini, telah ada 8 calon yang mendapat tanggapan masyarakat.

Laporan dari masyarakat itu, menurut Sugiri sangat beragam.”Ada yang memberikan masukan, bahwa salah satu calon tidak mengembalikan rumah dinas yang ditempati,”jelasnya. Namun, kebanyakan masukan yang diterima panitia seleksi lebih banyak berisi dukungan terhadap salah satu calon. Dukungan seperti ini, menurut Sugiri, tidak akan dijadikan pertimbangan dalam seleksi

Tidak mudah untuk menjadi penasehat KPK. Salah satu syarat, calon harus memiliki kepakaran dibidang keuangan dan hukum lebih dari 10 tahun. Menurut Sugiri, KPK tidak mungkin menerima pelamar yang baru lulus kuliah S-1. Karena beratnya tugas yang harus diemban penasehat KPK. Penasehat KPK akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting yang dikeluarkan KPK.”Lebih mirip konsultan untuk kasus-kasus yang sulit ditanggani KPK,”ujarnya.

Panitia seleksi juga memberikan batasan, penasehat KPK yang terpilih tidak boleh rangkap jabatan dengan profesi lainnya.”Misalnya dia seorang advokad, dia harus melepaskan profesinya sebagai advokad untuk emnghindari konflik kepentingan,”katanya. Persyaratan ini, menurut Sugiri membuat beberapa nama yang diharapkan menjadi penasehat KPK tidak tertarik melamar menjadi penasehat KPK.

Kebanyakan pelamar, menurut Sugiri, kebanyakan berasal dari pensiunan.”Kebanyakan dari pensiunan BKPK, Depsos, Hakim, BPK,”ujarnya. Namun, Tim Seleksi yang beranggotakan lima orang, diantaranya Farouk Muhammad, Basriel Arief, Nono Anwar Makarim dan Imam PrasojoSementara ada pelamar, hanya akan memilih orang yang sesuai dengan tujuan KPK untuk menduduki jabatan ini.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data