|
Nasional
Pemohon Tolak Hadirkan Saksi
Kamis, 06 Januari 2005 | 11:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sedianya sidang pengujian pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang digelar hari ini akan mendengarkan keterangan ahli atau saksi yang diajukan pemohon. Akan tetapi, berdasarkan surat dari kuasa hukum pemohon, OC Kaligis, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 5 Januari 2005, mereka menyampaikan tidak akan menghadirkan saksi untuk diperiksa dalam perkara yang akan digelar, Kamis (6/1).
Sebelumnya, MK telah telah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah yaitu Departemen Hukum dan HAM yang diwakili Menteri Hamid Awaluddin dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Abdulgani Abdullah.
Pada sidang tersebut, Abdulgani sempat menyebutkan pelaksanaan pengadilan HAM terutama dalam kasus Timor Timur ada tekanan internasional. Selain itu, ia juga mengungkapkan dunia internasional mengatakan pada Indonesia apabila pelanggaran HAM berat di Timor Timur tidak disidangkan di pengadilan Indonesia, maka pengadilan internasional yang akan mengadili.
Sidang yang rencananya akan dipimpin hakim konstitusi H.A.S. Natabaya, Mochamad Laica Marzuki, dan Harjono. Dengan adanya pemberitahuan dari pemohon untuk tidak menghadirkan saksi dalam sidang ini, maka belum ada kepastian agenda sidang.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].](/hg/photostock/2004/12/20/s_K12A09602_high_thumb.jpg) |
![Mantan Danrem Wiradharma Dili, Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur dan pengacaranya pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].](/hg/photostock/2004/12/20/s_K12A09604_high_thumb.jpg) |
| M Noer Muis dan Eurico Guterres
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|