Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemohon Tolak Hadirkan Saksi
Kamis, 06 Januari 2005 | 11:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sedianya sidang pengujian pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang digelar hari ini akan mendengarkan keterangan ahli atau saksi yang diajukan pemohon. Akan tetapi, berdasarkan surat dari kuasa hukum pemohon, OC Kaligis, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 5 Januari 2005, mereka menyampaikan tidak akan menghadirkan saksi untuk diperiksa dalam perkara yang akan digelar, Kamis (6/1).

Sebelumnya, MK telah telah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah yaitu Departemen Hukum dan HAM yang diwakili Menteri Hamid Awaluddin dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Abdulgani Abdullah.

Pada sidang tersebut, Abdulgani sempat menyebutkan pelaksanaan pengadilan HAM terutama dalam kasus Timor Timur ada tekanan internasional. Selain itu, ia juga mengungkapkan dunia internasional mengatakan pada Indonesia apabila pelanggaran HAM berat di Timor Timur tidak disidangkan di pengadilan Indonesia, maka pengadilan internasional yang akan mengadili.

Sidang yang rencananya akan dipimpin hakim konstitusi H.A.S. Natabaya, Mochamad Laica Marzuki, dan Harjono. Dengan adanya pemberitahuan dari pemohon untuk tidak menghadirkan saksi dalam sidang ini, maka belum ada kepastian agenda sidang.

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219]. Mantan Danrem Wiradharma Dili, Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur dan pengacaranya pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].
M Noer Muis dan Eurico Guterres
M Noer Muis
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Saksi Asing Beri Keterangan di MK
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
MK Deklarasikan Anti Korupsi
Indonesia Terlalu Banyak Buang Waktu Membuat Aturan
Jaksa Agung Menolak Berkas Pelanggaran HAM Berat
MK Ingin Bebas Dari Korupsi
Puteh Disidang Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Juga Uji Materil
Pemerintah Siapkan RUU Ketenagalistrikan Baru
Kadin Minta Landasan Hukum Ketenagalistrikan
Pemerintah Akui Ada Tekanan Internasional Dalam Peradilan HAM
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Mahkamah Konstitusi
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data