Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Tipikor Ditambah
Kamis, 06 Januari 2005 | 14:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan ditambah. "Mahkamah Agung sudah punya rencana penambahan lagi melalui seleksi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Tipikor, I Made Karna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/1).

Menurut Made, penambahan hakim ad hoc tersebut berlaku untuk pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Tipikor. "Tapi yang lebih diutamakan di pengadilan negeri," ujar dia. Tapi Made belum tahu berapa hakim yang akan direkrut. "Itu urusan MA," lanjut dia.


Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Judilherry Justam (tengah) bersama korban Orde Baru dan mantan anggota PKI yang ditahan di Pulau Buru selaku pemohon II, sebelum persidangan Judicial Review terhadap Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 18 Pebruari 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; K20A/350/04; 20040224]
Calon Presiden (Capres) dari Partai Golkar, Surya Paloh menyaksikan pembacaan keputusan kasasi Akbar Tandjung oleh Mahkamah Agung (MA) di Hotel Crown Jakarta, 12 Pebruari 2004. [TEMPO/ Hendra Suhara; Digital Image; 20040212].
Judilherry Justam dan rekan
Surya Paloh
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polri Desak MA Segera Sidangkan Kejahatan Pasca Bencana Aceh
Bagir Manan : Perkara Tingkat I dan Banding di Aceh Tak Jelas Penyelesaiannya
Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
Pengadilan di Aceh Hancur Lebur, Perkara Bisa Dimulai Dari Awal
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
Kejati Jatim Tangani Delapan Kasus Korupsi Besar
Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Dakwaan atas Puteh Dinilai Tidak Sah
Duaribu Laporan Korupsi Diterima KPK, Cuma Satu Persen Diproses
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data