Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mantan Wakil Bendara APHI Dapat Ijin Makan Siang Diluar Kejaksaan
Kamis, 06 Januari 2005 | 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Yusran Syarief memperoleh ijin makan siang di luar kejaksaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (6/1), pukul 12.30 WIB. Begitu mendapat ijin, Yusran langsung memasuki mobilnya, Toyota Kijang hijau bernomor polisi B 1300 BK didampingi seorang pria. Keduanya bungkam ketika wartawan menanyakan point-point pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada Yusran.

Secara terpisah, tim pengacara Yusran dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution dan kantor pengacara Muhammad Assegaf masuk ke mobil masing-masing sebelum Yusran. Seperti Yusran yang memilih bungkam, para pengacara muda ini juga tak banyak komentar ketika diminta menjelaskan pertanyaan-prtanyaan yang diajukan terhadap kliennya.

Dendy Amudi, salah seorang pengacara dari kantor pengacara Assegaf memberikan keterangan singkat mengenai pemeriksaan ini. Menurut Dendy, pemeriksaan masih diseputar kondisi kesehatan tersangka, posisi tugas dan wewenangnya sebagai wakil bendara pada periode 1998 - 2003. Juga, "bagaimana mekanisme pengeluaran uang," kata Dendy.

Yusran tersangkut perkara dana APHI sebesar Rp 28 Miliar dan US$ 4 Juta pada periode kepengurusan yang diketuai Adiwarsita Adinegoro. Sejauh ini dua tersangka sudah ditahan Kejaksaan Agung yakni Adiwarsita dan mantan Ketua APHI Abdul Fatah. Yusran Syarief sebenarnya dijadwalkan diperiksa bersamaan dengan Adiwarsita dan Abdul Fatah, tapi ia meminta ijin selama delapan hari sejak 22 Desember tahun lalu karena menikahkan anaknya. Tersangka lainnya yakni mantan Bendahara APHI, Zein Mansyur masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit jantung.

Menurut Dendy, para pengacara siap menghadapi semua resiko termasuk penahanan terhadap kliennya sepertinya dilakukan terhadap dua tersangka sebelumnya. "Tapi tanyakan saja ke kejaksaan," kata Dendy.

Istiqomatul Hayati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan: Kasus Adiwarsita Penuhi Kriteria Korupsi
Pengacara Adiwarsita Mengajukan Pra peradilan
Adiwarsita Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Tahan Adiwarsita
Adiwarsita Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi
Jampidsus : Adiwarsita Belum Akan Ditahan, Tunggu Hasil Penyidikan Nanti
Penyidik Muda Kejaksaan Agung Ingin Adiwarsita Ditahan
Kejaksaan Periksa Tersangka Adiwarsita
Kejaksaan Batalkan Pemeriksaan Adiwarsita
Presiden Keluarkan Izin Pemeriksaan Adiwarsita
> selengkapnya...


Website

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data