|
Nasional
Mantan Wakil Bendara APHI Dapat Ijin Makan Siang Diluar Kejaksaan
Kamis, 06 Januari 2005 | 14:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Yusran Syarief memperoleh ijin makan siang di luar kejaksaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (6/1), pukul 12.30 WIB. Begitu mendapat ijin, Yusran langsung memasuki mobilnya, Toyota Kijang hijau bernomor polisi B 1300 BK didampingi seorang pria. Keduanya bungkam ketika wartawan menanyakan point-point pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada Yusran.
Secara terpisah, tim pengacara Yusran dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution dan kantor pengacara Muhammad Assegaf masuk ke mobil masing-masing sebelum Yusran. Seperti Yusran yang memilih bungkam, para pengacara muda ini juga tak banyak komentar ketika diminta menjelaskan pertanyaan-prtanyaan yang diajukan terhadap kliennya.
Dendy Amudi, salah seorang pengacara dari kantor pengacara Assegaf memberikan keterangan singkat mengenai pemeriksaan ini. Menurut Dendy, pemeriksaan masih diseputar kondisi kesehatan tersangka, posisi tugas dan wewenangnya sebagai wakil bendara pada periode 1998 - 2003. Juga, "bagaimana mekanisme pengeluaran uang," kata Dendy.
Yusran tersangkut perkara dana APHI sebesar Rp 28 Miliar dan US$ 4 Juta pada periode kepengurusan yang diketuai Adiwarsita Adinegoro. Sejauh ini dua tersangka sudah ditahan Kejaksaan Agung yakni Adiwarsita dan mantan Ketua APHI Abdul Fatah. Yusran Syarief sebenarnya dijadwalkan diperiksa bersamaan dengan Adiwarsita dan Abdul Fatah, tapi ia meminta ijin selama delapan hari sejak 22 Desember tahun lalu karena menikahkan anaknya. Tersangka lainnya yakni mantan Bendahara APHI, Zein Mansyur masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit jantung.
Menurut Dendy, para pengacara siap menghadapi semua resiko termasuk penahanan terhadap kliennya sepertinya dilakukan terhadap dua tersangka sebelumnya. "Tapi tanyakan saja ke kejaksaan," kata Dendy.
Istiqomatul Hayati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|