|
Nasional
Darah dan Urine Adiguna Mengandung Psikotropika
Kamis, 06 Januari 2005 | 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Darah dan urine Adiguna Sutowo, tersangka penembakan pelayan bar Hotel Hilton Yohanes Matong, mengandung metamphetamine dan fenaetrazin yang termasuk salah satu jenis psikotropika golongan II.
"Hasil pemeriksaan darah positif metamphetamine dan terdaftar golongan II urut sembilan lampiran No. 9 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997. Pemeriksaan urine positif metamphetamine dan positif fenaetrazin golongan II urut empat lampiran No. 9 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung, kepada wartawan seraya membacakan hasil laboratorium forensik Mabes Polri, Kamis (6/1) siang. Kedua psikotropika itu seperti shabu-shabu dan penggunaannya dilarang.
Ia katakan, pihaknya menambahkan hukuman terhadap Adiguna atas penggunaan obat terlarang. Selain sudah dikenakannya UU No. 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata api.
Dipastikan, saat Adiguna melepaskan tembakan ke kepala Yohanes, katanya, tersangka dalam keadaan sadar. Karena tersangka mengeluarkan senjata dari saku bajunya dan sempat memicu dua kali pelatuk tetapi tidak keluar peluru. Baru pada ketiga kalinya pistol terpicu, peluru keluar dari senjatanya. Hanya saja, dipastikan tersangka sedang mengkonsumsi psikotropika. "Dari hasil ini darah dia positif mengandung metamphetamine," kata Suyitno.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|