Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Darah dan Urine Adiguna Mengandung Psikotropika
Kamis, 06 Januari 2005 | 15:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Darah dan urine Adiguna Sutowo, tersangka penembakan pelayan bar Hotel Hilton Yohanes Matong, mengandung metamphetamine dan fenaetrazin yang termasuk salah satu jenis psikotropika golongan II.

"Hasil pemeriksaan darah positif metamphetamine dan terdaftar golongan II urut sembilan lampiran No. 9 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997. Pemeriksaan urine positif metamphetamine dan positif fenaetrazin golongan II urut empat lampiran No. 9 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung, kepada wartawan seraya membacakan hasil laboratorium forensik Mabes Polri, Kamis (6/1) siang. Kedua psikotropika itu seperti shabu-shabu dan penggunaannya dilarang.

Ia katakan, pihaknya menambahkan hukuman terhadap Adiguna atas penggunaan obat terlarang. Selain sudah dikenakannya UU No. 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata api.

Dipastikan, saat Adiguna melepaskan tembakan ke kepala Yohanes, katanya, tersangka dalam keadaan sadar. Karena tersangka mengeluarkan senjata dari saku bajunya dan sempat memicu dua kali pelatuk tetapi tidak keluar peluru. Baru pada ketiga kalinya pistol terpicu, peluru keluar dari senjatanya. Hanya saja, dipastikan tersangka sedang mengkonsumsi psikotropika. "Dari hasil ini darah dia positif mengandung metamphetamine," kata Suyitno.

Martha Warta



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Susun Resume Kasus Penembakan di Hotel Hilton
Kasus Adiguna, Peluru Cocok Dengan Proyektil
Polisi periksa Istri Adiguna Sutowo
Polisi Temukan 19 Butir Peluru di Kloset Kamar Hotel Hilton
Kapolda : Tersangka Adiguna Sutowo Pasti ke Kejaksaan
Adam Air Gratiskan Biaya Angkut Bantuan ke Aceh
Adiguna Sutowo Resmi Jadi Tersangka
Kekasih Rudy: Kalau Dia Bunuh Orang, Kami Juga Bisa Bunuh Dia
Adiguna Sutowo Diperiksa Polisi, Diduga Menembak Pelayan Club Fluid
Pembunuh Santriwati Aa Gym Mulai Diadili
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data