Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Kamis, 06 Januari 2005 | 16:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi akan memeriksa Walikota Bengkulu, Chalik Effendi, terkait kasus pembakaran rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rusdi Taher. "Berkaitan dengan Walikota Bengkulu kami ajukan secepatnya persetujuan ke Presiden untuk mengambil tindakan kepolisian,"kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung, di Mabes Polri, Kamis (6/1).

Polisi sudah menerima laporan akhir dari kepolisian daerah Bengkulu atas kasus pembakaran rumah Kejati pada 10 Desember 2004 lalu. Diduga Walikota menyuruh kelompok tertentu untuk membakar rumah Kejati. Dari keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan, menyatakan Walikota membayar mereka melalui transfer rekening bank.

Senin lalu (3/1) Polresta Bengkulu, resmi menetapkan
Walikota Bengkulu, H.A. Chalik Effendi, sebagai
tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas Kepala
Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penetapan Chalik sebagai tersangka ini, menurut Kapolresta Bengkulu, AKBP M Elia WM, berdasarkan pengakuan para tersangka lainnya yang berhasil ditangkap dan ditahan dua minggu lalu.

Keempat tersangka yang telah ditahan dan sedang
dilakukan pemeriksaan tersebut antara lain, DR H.Ikhsar Subraheppy atau Subran Hevi(kontraktor dan dikenal dekat dengan chalik),S. Poi Harto (preman), Fahmi atau Elpahmi alias Evan (preman) dan Briptu
Pol. Sukman (Ajudan Walikota Bengkulu).

Menurut keterangan sumber Tempo, saat ini polisi sedang menyusun bukti awal untuk memintakan surat ijin ke Presiden. Salah satu bukti awalnya adalah, transfer uang lewat ajudan Walikota yang berpangkat Brigadir Satu kepada salah satu dari ketiga tersangka itu. Nominal trasfer belum dapat diketahui karena Walikota selalu memberikan uang kepada ajudannya melalui transfer, sehingga saat ini Polisi meneliti jumlah uang yang ditransfer kepada tersangka untuk membakar rumah Kejati.

Menurut Suyitno Landung, apabila ijin pemeriksaan dari Presiden keluar, maka Walikota akan diperiksa di Polda Bengkulu, tidak di Mabes Polri. Mabes Polri hanya menjembatani untuk memintakan surat ijin ke Presiden.

Pemicu pembakaran rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diduga karena tim kejaksaan mengusut kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan beberapa proyek penunjukkan langsung di jajaran kantor Walokota
Bengkulu.

Kasus korupsi itu tim jaksa penuntut umum menetapkan
empat tersangka, yakni Ahmad Azhari (Kepala Bagian
Penyusunan Program Kantor Walikota Bengkulu), Basirin
Ali (mantan Seketaris Daerah Kantor Walikota
Bengkulu), Syarifuddin (kontraktor pelaksana) dan M.
Kadri (kontraktor pelaksana). Berkasnya telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri
setempat untuk segera disidangkan.

Martha Warta/Syaipul Bakhori

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mobil Patroli Polisi menangkap penjahat, Jakarta 12 Juli 2000 [TEMPO/ Robin Ong; 30d/420/2000; 2000/08/01]. Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster
Protes Anti IMF
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Izin Presiden untuk Periksa Walikota Belum Turun
Kejati Bentuk Tim Periksa Walikota Cilegon
Polisi Poso Lakukan Razia Besar-Besaran
Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Bupati Flores Timur
Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Aturan Pemilihan Kepala Daerah Dinilai Rawan Korupsi
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data