|
Nasional
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Kamis, 06 Januari 2005 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi akan memeriksa Walikota Bengkulu, Chalik Effendi, terkait kasus pembakaran rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rusdi Taher. "Berkaitan dengan Walikota Bengkulu kami ajukan secepatnya persetujuan ke Presiden untuk mengambil tindakan kepolisian,"kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung, di Mabes Polri, Kamis (6/1).
Polisi sudah menerima laporan akhir dari kepolisian daerah Bengkulu atas kasus pembakaran rumah Kejati pada 10 Desember 2004 lalu. Diduga Walikota menyuruh kelompok tertentu untuk membakar rumah Kejati. Dari keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan, menyatakan Walikota membayar mereka melalui transfer rekening bank.
Senin lalu (3/1) Polresta Bengkulu, resmi menetapkan
Walikota Bengkulu, H.A. Chalik Effendi, sebagai
tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas Kepala
Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penetapan Chalik sebagai tersangka ini, menurut Kapolresta Bengkulu, AKBP M Elia WM, berdasarkan pengakuan para tersangka lainnya yang berhasil ditangkap dan ditahan dua minggu lalu.
Keempat tersangka yang telah ditahan dan sedang
dilakukan pemeriksaan tersebut antara lain, DR H.Ikhsar Subraheppy atau Subran Hevi(kontraktor dan dikenal dekat dengan chalik),S. Poi Harto (preman), Fahmi atau Elpahmi alias Evan (preman) dan Briptu
Pol. Sukman (Ajudan Walikota Bengkulu).
Menurut keterangan sumber Tempo, saat ini polisi sedang menyusun bukti awal untuk memintakan surat ijin ke Presiden. Salah satu bukti awalnya adalah, transfer uang lewat ajudan Walikota yang berpangkat Brigadir Satu kepada salah satu dari ketiga tersangka itu. Nominal trasfer belum dapat diketahui karena Walikota selalu memberikan uang kepada ajudannya melalui transfer, sehingga saat ini Polisi meneliti jumlah uang yang ditransfer kepada tersangka untuk membakar rumah Kejati.
Menurut Suyitno Landung, apabila ijin pemeriksaan dari Presiden keluar, maka Walikota akan diperiksa di Polda Bengkulu, tidak di Mabes Polri. Mabes Polri hanya menjembatani untuk memintakan surat ijin ke Presiden.
Pemicu pembakaran rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diduga karena tim kejaksaan mengusut kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan beberapa proyek penunjukkan langsung di jajaran kantor Walokota
Bengkulu.
Kasus korupsi itu tim jaksa penuntut umum menetapkan
empat tersangka, yakni Ahmad Azhari (Kepala Bagian
Penyusunan Program Kantor Walikota Bengkulu), Basirin
Ali (mantan Seketaris Daerah Kantor Walikota
Bengkulu), Syarifuddin (kontraktor pelaksana) dan M.
Kadri (kontraktor pelaksana). Berkasnya telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri
setempat untuk segera disidangkan.
Martha Warta/Syaipul Bakhori
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|