Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LBH Kesehatan dan Newmont Berdamai
Kamis, 06 Januari 2005 | 18:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) dan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) memutuskan berdamai dalam kasus gugatan warga Teluk Buyat, Minahasa. Perdamaian itu dikukuhkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yohanes Ester Binti. ?Benar kemarin sidangnya, kami hanya 5 menit dalam putusan itu. Kami menghukum keduanya untuk mentaati isi perjanjian,? kata Binti di kantornya, Kamis (6/1).

Menurut Binti dirinya tengah bertugas ke luar kota sewaktu sidang putusan kemarin. Sehingga atas ketetapan ketua pengadilan ia menunjuk anggota majelisnya, Machmud Rochaimi untuk mewakilinya pada sidang yang berlangsung pagi. Sebab kata Binti, keputusan sidang akan dilaksanakan pada 5 Januari telah diputuskan pada rapat musyawarah antar majelis sejak 28 Desember lalu.

Dalam nota perjanjian damai antara LBHK dan kuasa hukum PT Newmont, dijelaskan keputusan tersebut diambil setelah menimbang pihak Newmont bermaksud menggugat balik warga Buyat dan LBHK yang mewakilinya. Newmont melalui kuasa hukumnya Luhut MP Pangaribuan telah mengugat Iskandar Sitous (Ketua LBHK) pada 30 November 2004.

Pertimbangan lainnya hasil beberapa penelitian khususnya penelitian dari Institut Minamata Jepang untuk WHO, yang menyimpulkan bahwa konsentrasi metil merkuri dan logam berat yang diambil dari sampel rambut warga Buyat masih di bawah ambang.
Atas dasar pertimbangan di atas, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan 6 poin isi perjanjian.

Diantara isi perjanjian tersebut LBHK atas nama 3 warga Buyat yang menggugat NMR (Masna Stirman, Rasit Rahmat, dan Juhria Ratubahe) mengakui tidak pernah ada bukti tentang penyakit yang diderita warga Buyat sebagai akibat dari limbah penambangan NMR. Karenanya LBHK mengakui tuntutannya pada surat gugatan tertanggal 3 September 2004 tidak berdasar, sehingga mereka cabut.

Masih dalam isi perjanjian, karena pihak LBHK mencabut seluruh gugatannya kepada PT NMR, maka pihak PT NMR setuju untuk tidak meneruskan rencana gugatan balik terhadap warga Buyat dan LBHK, serta akan mencabut pula gugatan yang telah diajukan kepada Iskandar Sitorus.

Dalam perjanjian juga dituangkan PT NMR akan terus memantau kualitas air di darat, air tapak tambang, kandungan logam di jaringan biota air, kualitas air laut, dan vegetasi sebagaimana yang dituangkan dalam rencana penutupan tambang (mine closure plan) yang disetujui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Baik LBKH maupun kuasa hukum PT NMR juga berjanji bahwa keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Surat perjanjian perdamaian ini ditandatangani oleh diantaranya August Pasaribu dari LBHK dan Luhut MP Pangaribuan yang mewakili PT NMR.

Menurut hakim Binti surat kesepakatan damai itu telah diserahkan kepada majelis pada tanggal 22 Desember lalu. Selama syarat dan isi perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, kata Binti, hakim tidak bisa mencampuri. ?Saya hanya menghukum agar kedua belah pihak mentaati isi pejanjian,? katanya.

Khairunnisa?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Cerobong pabrik dengan asapnya saat sunset, Jakarta tahun 1997  [Bodi Ch / Dok. TEMPO; R2A/019/97; 2000/08/15]. Sungai Siak yang tercemar di Riau, 1992. [TEMPO/ Irwan E Siregar; 11D/344/1992; 20030721].
Pencemaran Sungai Siak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Newmont Minahasa Tak Penuhi Panggilan Polisi
KLH Siap Gelar Perkara Kasus Pencemaran Kepulauan Seribu
Perayaan Natal di Cerebon Warga Penuhi Gereja
Kesimpulan Tim Verifikasi Ristek Soal Buyat Sudah Final
Mahasiswa UIN Tuntut Polisi Bebaskan Firdaus
laporan New York Times Soal Newmont Sama dengan Temuan Tim Terpadu
Newmont Enggan Sebut Pelaksana Audit Lingkungan
Mabes Polri Koordinasi Penyerahan Tersangka Newmont
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Newmont
Berkas Perkara Buyat Telah Lengkap
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data