Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Wakil Bendahara APHI Tidak Ditahan
Kamis, 06 Januari 2005 | 19:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hidup memang tergantung nasib. Walaupun sama-sama sebagai tersangka, berlum tentu bernasip sama. Merasa sudah mendapat kakap, ikan jenis lain yang serupa dengan kakap tak diambil. Itulah perumpamaan, yang dilontarkan jaksa-jaksa muda di Kejaksaan Agung, dengan tak ditahannya Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Yusron Syarief.

Memang, Kejaksaan Agung tidak menahan bekas Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Yusron Syarief dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sore tadi, Kamis (6/1). Tidak ditahannya tersangka korupsi dana APHI 28 milyard dan US$ 4juta itu cukup mengagetkan karena dua tersangka lainnya, bekas Ketua Umum APHI, Adi Warsita Adinegoro dan bekas Wakil Ketua APHI, Abdul Fatah, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama pada 22 Desember tahun lalu.

Yusron keluar dari ruang pemeriksaan dengan tergesa-gesa dan membiarkan wartawan yang terus memburunya. Dia langsung memasuki mobilnya dengan bungkam dan bergegas meninggalkan kerumunan wartawan pada pukul 17.52 sore tadi. Selang tiga menit kemudian, tiga pengacara muda dari Kantor Adnan Buyung Nasution dan Kantor Assegaf mengikuti Yusron. Tapi, salah seorang pengacaranya, yakni Yudhistira Setiawan, mengungkapkan tim penyidik beranggapan kliennya tidak perlu ditahan. Dia tidak mau memberikan alasan-alasannya. "Tanyakan saja ke jaksa," katanya.

Menurut Yudhistira, materi pertanyaannya tidak terlalu mengkhawatirkan. Yusron ditanyakan mengenai aliran dana ke Yayasan Raudhatul Jannah sebesar 11,125 milyard dan sumbangan sebesar 675 juta rupiah dari memo yang ditandatanganinya. Termasuk juga dana yang diberikan untuk pembelian mobil sebuah instansi. Menurutnya, semua sumbangan itu akan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional organisasi itu. "Asal disetujui dewan pengurus dalam rapat itu bisa dipertanggungjawabkan,"kata dia.

Istiqomatul Hayati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) , Hj Ellen Soebiantoro SH, Jakarta, 12 Juni 2003. [TEMPO/ Purwanta BS; K15A/472/2003; 20030627]. Jaksa Agung, MA Rachman usai saat perayaan  HUT Adhiyaksa ke-43 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2003. [TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image;20030722]
Hj Ellen Soebiantoro SH,
MA Rachman
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Yusran Buat Memo Pinjaman Dana Pengusaha Hutan
Mantan Wakil Bendara APHI Dapat Ijin Makan Siang Diluar Kejaksaan
Kejaksaan Agung : Tersangka dan Terdakwa Korban Tsunami Aceh Bebas Demi Hukum
Kejaksaan: Kasus Adiwarsita Penuhi Kriteria Korupsi
Jampidum Meninggal Dunia
Empat Tersangka Kasus APHI Akan Dicekal
Pengacara Adiwarsita Mengajukan Pra peradilan
Adiwarsita Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Tahan Adiwarsita
Adiwarsita Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Kehutanan
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data