|
Nasional
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
Jum'at, 07 Januari 2005 | 10:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Sidang ini akan mulai digelar sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (7/1).
Sidang terdiri dari dua perkara yang diajukan CETRO dan 15 ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi. Keduanya sama-sama mengajukan permohonan pengujian terhadap UU No. 32 tahun 2004, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan dipimpin langsung oleh MK Jimly Asshidiqie bersama dua hakim konstitusi lainnya, HAS. Natabaya, dan Maruarar Siahaan.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Anas Urbaningrum, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K16A31807_high_thumb.jpg) |
![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin (kiri) dan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Usman Chatib Warsa menandatangani berkas kerja sama tentang Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, 13 Juni 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K15A/395/2003; 20030626].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A39502_high_thumb.jpg) |
|
|
| Nazaruddin Syamsuddin dan Prof. Dr. Usman Chatib Warsa
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|