|
Nasional
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
Jum'at, 07 Januari 2005 | 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim konstitusi dalam sidang hari Jumat (7/1), mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang dilanggar oleh undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Adanya hak yang dilanggar itu adalah syarat dalam pengajuan suatu permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hak konstitusional apa yang dirugikan?,” tanya salah satu hakim konstitusi H.A.S Natabaya. Dan Bambang Widjojanto, salah satu kuasa hukum pemohon menyatakan, sebagai lembaga pemantau pemilu, pemohon harus bisa menjamin independensi dari penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). “Dan kalau dari awal independensi itu tidak dijamin maka lembaga pemantau pemilu ini kehilangan hak konstitusionalnya,” jelas Bambang kepada wartawan.
Yang dipermasalahkan oleh pemohon kata Bambang, adalah independensi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena dalam pasal 57 UU No 32 tahun 2004 disebutkan bahwa KPUD harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pilkada kepada DPRD. Dan pemohon menruut Bambang menilai, bahwa hal itu “mengindikasikan adanya ketidakmandirian KPUD,” ujarnya. “Sedari awal sudah cacat sistemnya, sudah tidak independen, dan itu bahaya,” jelas Bambang.
Alasan lain yang dikemukakan oleh Bambang adalah adanya conflict of interest. Ia menjelaskan, DPRD terdiri dari orang-orang partai dan mereka adalah orang yang menjaring kandidat. “Mereka itu kan peserta Pilkada, tapi kemudian penyelenggaranya (KPUD) harus bertanggung jawab padanya,” tegas Bambang.
Dalam sidang tersebut, Todung Mulya Lubis, salah satu kuasa hukum pemohon lainnya mempermasalahkan peraturan pemerintah yang mungkin akan mengintervensi kewenangan KPUD. “Kami tidak menyangkal, mungkin diperlukan peraturan-peraturan Pilkada. Namun, tidak seharusnya dibuat peraturan pemerintah, tapi dibuat sendiri oleh KPUD,” jelas Todung. Ia menambahkan bahwa yang paling berhak untuk membuat peraturan tersebut adalah KPUD untuk menjamin kemandirian dan independensi.
Pemohon pengujian UU No 32 tahun 2004 diantaranya adalah Center of Electroral Reform (Cetro), Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (Jamppi), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Perkara mereka terdaftar dengan No 072/PUU-II/2004.
UU tentang Pemerintahan Daerah ini juga dipermasalahkan oleh 15 KPUD yang terdaftar dengan nomor perkara 073/PUU-II/2004. Kedunya disidangkan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh hakim konstitusi yang terdiri dari HAS. Natabaya, Maruarar Siahaan, dan I Gede Dewa Palguna. Majelis hakim sendiri memberi kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Sidang ini akan dilanjutkan untuk waktu yang belum ditentukan.
Indriani Dyah Setiowati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso turun dari helikopter saat menuju ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta yang sudah dikepung massa yang menolak pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2002 - 2007 pada Sidang Paripurna anggota DPRD DKI Jakarta, 16 September 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/112/2003; 20030403].<br>Dimuat majalah TEMPO 20020922-026, 20030105-082](/hg/photostock/2004/12/27/s_K13A11202[1]_high_thumb.jpg) |
![Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso dikawal ketat saat menuju ruang kerjanya di Balaikota DKI Jakarta yang sudah dikepung massa yang menolak pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2002 - 2007 saat Sidang Paripurna anggota DPRD DKI Jakarta, 16 September 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/112/2003; 20030403].](/hg/photostock/2004/12/27/s_K13A11201[1]_high_thumb.jpg) |
| Sutiyoso turun dari helikopter
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|