Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
Jum'at, 07 Januari 2005 | 13:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim konstitusi dalam sidang hari Jumat (7/1), mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang dilanggar oleh undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Adanya hak yang dilanggar itu adalah syarat dalam pengajuan suatu permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hak konstitusional apa yang dirugikan?,” tanya salah satu hakim konstitusi H.A.S Natabaya. Dan Bambang Widjojanto, salah satu kuasa hukum pemohon menyatakan, sebagai lembaga pemantau pemilu, pemohon harus bisa menjamin independensi dari penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). “Dan kalau dari awal independensi itu tidak dijamin maka lembaga pemantau pemilu ini kehilangan hak konstitusionalnya,” jelas Bambang kepada wartawan.

Yang dipermasalahkan oleh pemohon kata Bambang, adalah independensi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena dalam pasal 57 UU No 32 tahun 2004 disebutkan bahwa KPUD harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pilkada kepada DPRD. Dan pemohon menruut Bambang menilai, bahwa hal itu “mengindikasikan adanya ketidakmandirian KPUD,” ujarnya. “Sedari awal sudah cacat sistemnya, sudah tidak independen, dan itu bahaya,” jelas Bambang.

Alasan lain yang dikemukakan oleh Bambang adalah adanya conflict of interest. Ia menjelaskan, DPRD terdiri dari orang-orang partai dan mereka adalah orang yang menjaring kandidat. “Mereka itu kan peserta Pilkada, tapi kemudian penyelenggaranya (KPUD) harus bertanggung jawab padanya,” tegas Bambang.

Dalam sidang tersebut, Todung Mulya Lubis, salah satu kuasa hukum pemohon lainnya mempermasalahkan peraturan pemerintah yang mungkin akan mengintervensi kewenangan KPUD. “Kami tidak menyangkal, mungkin diperlukan peraturan-peraturan Pilkada. Namun, tidak seharusnya dibuat peraturan pemerintah, tapi dibuat sendiri oleh KPUD,” jelas Todung. Ia menambahkan bahwa yang paling berhak untuk membuat peraturan tersebut adalah KPUD untuk menjamin kemandirian dan independensi.

Pemohon pengujian UU No 32 tahun 2004 diantaranya adalah Center of Electroral Reform (Cetro), Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (Jamppi), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Perkara mereka terdaftar dengan No 072/PUU-II/2004.

UU tentang Pemerintahan Daerah ini juga dipermasalahkan oleh 15 KPUD yang terdaftar dengan nomor perkara 073/PUU-II/2004. Kedunya disidangkan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh hakim konstitusi yang terdiri dari HAS. Natabaya, Maruarar Siahaan, dan I Gede Dewa Palguna. Majelis hakim sendiri memberi kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Sidang ini akan dilanjutkan untuk waktu yang belum ditentukan.

Indriani Dyah Setiowati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso turun dari helikopter saat menuju ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta yang sudah dikepung massa yang menolak pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2002 - 2007 pada Sidang Paripurna anggota DPRD DKI Jakarta, 16 September 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/112/2003; 20030403].<br>Dimuat majalah TEMPO 20020922-026, 20030105-082 Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso dikawal ketat saat menuju ruang kerjanya di Balaikota DKI Jakarta yang sudah dikepung massa yang menolak pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2002 - 2007 saat Sidang Paripurna anggota DPRD DKI Jakarta, 16 September 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/112/2003; 20030403].
Sutiyoso turun dari helikopter
Sutiyoso
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR
Pemohon Tolak Hadirkan Saksi
Saksi Asing Beri Keterangan di MK
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
MK Deklarasikan Anti Korupsi
Indonesia Terlalu Banyak Buang Waktu Membuat Aturan
Dewan Sesalkan Langkah KPU Daerah
MK Ingin Bebas Dari Korupsi
Mendagri Khawatir Uji Materi UU Ganggu Pilkada
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data