|
Nasional
Warga Buyat Tagih Surat Kuasa Ke LBH Kesehatan
Jum'at, 07 Januari 2005 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Teluk Buyat hari Jumat (7/1) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) di kawasan Manggarai Jakarta Selatan. "Inti kedatangan kami untuk meminta surat kuasa dari LBHK yang tidak pernah kami pegang," kata salah satu warga Anwar Stirman.
Dalam pembicaraannya dengan wakil dari LBHK Albert Panggabean, Anwar menyatakan sudah dua kali warga Buyat memberikan kuasa kepada LBHK untuk menjadi pengacara mereka dalam kasus gugatan warga kepada PT Newmont Minahasa Raya (PT MNR). Pertama pada tanggal 23 Juli 2004, lalu diperbaharui pada tanggal 20 Desember 2004. "Tetapi sudah dua kali, kita tidak pernah memegang surat kuasanya. Ketika diminta, LBHK selalu tidak memberi," lanjut Anwar.
Keinginan untuk meminta surat kuasa dari LBHK ini sehubungan dengan rencana warga untuk mencabut LBHK sebagai kuasa hukum mereka. LBHK dinilai warga secara sepihak telah membuat keputusan damai dengan PT NMR. Sementara itu, kata Anwar, warga yang memberikan kuasa kepada LBHK sendiri merasa bahwa isi perjanjian damai tersebut tidak sesuai dengan draft yang telah mereka tandatangani di Manado 20 Desember lalu.
Lebih dari itu, isi perjanjian dikatakan Anwar telah merugikan warga. Ini antara lain dengan adanya pernyataan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa warga mengaku kalau tuntutan mereka tidak berdasar, karena tidak pernah ada bukti pencemaran dan warga mencabut seluruh gugatan. “Mendengar putusan itu, ratusan warga disana kecewa, bahkan ada yang pingsan. Sekarang kami yang kena marah warga karena kami dianggap telah enak-enak terima uang," kata Anwar.
Menanggapi permintaan warga, Albert mengaku heran. “Mengapa saat ini, surat kuasa yang dipermasalahkan, sebenarnya ada apa?, kemarin hubungan kita baik-baik, kok sekarang tiba-tiba minta surat kuasa?," kata Albert. Menurut Albert, surat kuasa itu bukanlah hal yang penting. “Tetapi bagaimana kinerja dari LBHK sebagai kuasa hukum, itu yang lebih penting,” katanya.
Soal draft yang menurut Anwar berbeda dengan isi putusan damai, Albert menyatakan bahwa dirinya belum melihat putusan pengadilan tersebut. Meskipun isi perjanjian damai telah dirilis pihak kuasa hukum PT NMR, namun Albert tetap enggan menanggapinya. Salinan putusan itu kata Albert, baru akan diterima 1 pekan setelah sidang Rabu (5/1) lalu. "Saya tidak mau mengomentari apa yang belum saya lihat,"kata Albert sambil menambahkan bila salinan putusan telah diterima, baru akan mereka bandingkan dengan draft yang telah ditandatangani warga.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|