Menteri Malaysia Akan ke Indonesia Bahas TKI
Jum'at, 07 Januari 2005 | 18:53 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia akan mengirim Menteri Dalam Negeri Dato Azmi Bin Khalid ke Jakarta, Kamis (13/1) depan. Khalid akan bertemu tiga menteri terkait dengan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Kehakiman dan HAM.
?Inti pembicaraan, akan membahas teknis pelaksanaan proses akselerasi kedatangan tenaga kerja Indonesia kembali ke Malaysia,? ujar Kepala Bidang Penerangan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur Budhi Rahardjo, Jumat (7/1). Menurutnya, diharapkan segala urusan harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Malaysia.
Menurut Budhi, bagi TKI illegal yang masih berada di wilayah Malaysia, sampai batas akhir amnesty tetap akan dikenai tindakan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Malaysia.
Berdasarkan informasi, ada sejumlah hukuman yang akan dikenakan pada TKI illegal yang tertangkap pasca-amnesti. Mulai dari deportasi, denda dalam bentuk uang, hukuman kurungan penjara dan sebat (bagi yang terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian berulang kali)
Oleh karena itu, kata Budhi, pihaknya tetap mengharapkan agar mereka yang berstatus illegal di Malaysia, secepatnya memanfaatkan sisa waktu dengan sebaik-baiknya. Untuk bekerja kembali ke Malaysia, dia mempersilahkan, dengan tetap menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di kedua negara, dalam arti mereka harus masuk bekerja ke Malaysia dengan dokumen kerja yang lengkap.
T.H. Salengke ? Tempo





