|
Nasional
Sidang Praperadilan Harun Let Let Ditunda
Senin, 10 Januari 2005 | 11:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan yang diajukan Muh. Harun Let Let dan Kaptain Tartisius Walla. Penundaan ini, menurut Martini, hakim praperadilan PN Jakarta Pusat, dikarenakan surat panggilan sidang tidak sah karena tidak dibubuhi stempel.
Sidang dimulai Senin (10/1) pukul 09.00 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (13/1) mendatang. Hakim meminta persyaratan administrasi dan waktu sidang ditepati. Namun, Petrus Selestinus, dari tim pembela hukum pengembangan kawasan timur Indonesia mengkhawatirkan penundaan sidang akan membatalkan praperadilan. ?Kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, maka praperadilannya akan batal,? katanya usai sidang. Padahal, lanjut Petrus, masa penahanan kliennya hanya 14 hari. Jika KPK melimpahkan berkasnya ke pengadilan, maka secara otomatis tuntutan praperadilan ini batal.
Dalam salah satu tambahan berkas tuntutan, Petrus Selestinus mempermasalahkan status penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak sah. Karena, menurut mereka, penyidik dan penuntut umum di KPK belum diberhentikan dari jabatannya diinstansi masing-masing. Mu. Harun Let Let dan Kaptain Tartisius Walla ditahan oleh KPK Selasa (4/1) lalu. Mereka diduga telah melakukan mark-up sebesar Rp 10,8 miliar dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan umum di Desa UF, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sutarto?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|