Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Praperadilan Harun Let Let Ditunda
Senin, 10 Januari 2005 | 11:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan yang diajukan Muh. Harun Let Let dan Kaptain Tartisius Walla. Penundaan ini, menurut Martini, hakim praperadilan PN Jakarta Pusat, dikarenakan surat panggilan sidang tidak sah karena tidak dibubuhi stempel.

Sidang dimulai Senin (10/1) pukul 09.00 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (13/1) mendatang. Hakim meminta persyaratan administrasi dan waktu sidang ditepati. Namun, Petrus Selestinus, dari tim pembela hukum pengembangan kawasan timur Indonesia mengkhawatirkan penundaan sidang akan membatalkan praperadilan. ?Kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, maka praperadilannya akan batal,? katanya usai sidang. Padahal, lanjut Petrus, masa penahanan kliennya hanya 14 hari. Jika KPK melimpahkan berkasnya ke pengadilan, maka secara otomatis tuntutan praperadilan ini batal.

Dalam salah satu tambahan berkas tuntutan, Petrus Selestinus mempermasalahkan status penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak sah. Karena, menurut mereka, penyidik dan penuntut umum di KPK belum diberhentikan dari jabatannya diinstansi masing-masing. Mu. Harun Let Let dan Kaptain Tartisius Walla ditahan oleh KPK Selasa (4/1) lalu. Mereka diduga telah melakukan mark-up sebesar Rp 10,8 miliar dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan umum di Desa UF, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Sutarto?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Protes Anti IMF
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Merasa Diintimidasi Bupati, 61 Pejabat di Temanggung Mundur
Korupsi Tukar Guling Tanah Perhutani Diselidiki Kejaksaan Purwakarta
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Izin Presiden untuk Periksa Walikota Belum Turun
Kejati Bentuk Tim Periksa Walikota Cilegon
Polisi Poso Lakukan Razia Besar-Besaran
Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Bupati Flores Timur
Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data