Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Eksepsi Puteh Ditolak
Senin, 10 Januari 2005 | 12:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Gubernur NAD non aktif Abdullah Puteh, menolak semua eksepsi yang diajukan Puteh dan kuasa hukumnya. "Dengan ini majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, menyatakan sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa diperintahkan melanjutkan pemeriksaan," ujar Kresna Menon, Ketua Majelis Hakim pada saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/1).

Menurut Majelis Hakim, ketentuan pidana yang ditetapkan JPU telah sesuai dengan UU, teramasuk soal keberatan kuasa hukum Puteh atas pemberlakuan UU KPK yang dinilai bersifat retro aktif. "Karena, UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diberlakukan mulai 16 Agustus 1999, sedangkan KUHAP sendiri telah diberlakukan mulai 29 September 1958," ujar Kresna.

Majelis hakim juga menilai, UU Nomor 30/2002 tentang pembentukan KPK tidak relevan jika dihubungkan dengan pemberlakuan UU retro aktif. "Juga tidak bertentangan dengan pasal 28 (i) amandemen UUD 1945 tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi," ujar Kresna.

Sidang dilanjutkan Senin (17/1) depan dengan agenda pengajuan bukti dan saksi. Majelis Hakim meminta agar saksi yang diajukan sesuai dengan urutan yang telah ada di Berita Acara Perkara (BAP).

Abdullah Puteh adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter oleh pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes anti IMF oleh jaringan aktivis pro demokrasi (Pro Dem) dengan poster Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Protes Anti IMF
Zainuddin A
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Praperadilan Harun Let Let Ditunda
Merasa Diintimidasi Bupati, 61 Pejabat di Temanggung Mundur
Korupsi Tukar Guling Tanah Perhutani Diselidiki Kejaksaan Purwakarta
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Izin Presiden untuk Periksa Walikota Belum Turun
Hakim Tipikor Ditambah
Kejati Bentuk Tim Periksa Walikota Cilegon
Polisi Poso Lakukan Razia Besar-Besaran
Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Bupati Flores Timur
Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data