|
Nasional
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Abdullah Puteh
Senin, 10 Januari 2005 | 13:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi Gubernur NAD non aktif Abdullah Puteh, menolak permohonan penangguhan penahanan Puteh. ?Karena terdakwa masih dibutuhkan untuk hadir tepat waktu di persidangan untuk kepentingan pemeriksaan, maka permohonan ditolak,? ujar Kresna Menon, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/1).
Puteh ditahan sejak 24 Desember lalu, dan akan berakhir masa penahanannya selama 20 hari pada Sabtu (15/1). Puteh ditahan berdasarkan perintah surat penahanan dari KPK tertanggal 17 Desember lalu.
Kuasa Hukum Puteh, Muhammad Assegaf, meminta hakim untuk mengubah status tahanan Puteh. ?Agar klien kami bisa ke Aceh untuk melihat kondisinya,? katanya. Tentang putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim, Tim Kuasa Hukum Puteh berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi Kresna Menon, menolak jika banding diajukan sekarang. ?Banding ke Pengadilan Tinggi untuk putusan sela bisa dilakukan setelah majelis hakim mengeluarkan putusan akhir,? kata Kresna.
Ami Afriatni?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|