|
Nasional
KPU Belum Sikapi Korupsi di KPU Jatim
Senin, 10 Januari 2005 | 17:51 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum bisa mengambil sikap atas terjadinya dugaan korupsi Rp 2 miliar di tubuh KPU Jawa Timur. Menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, masalah tersebut masih akan dibawa ke rapat pleno dalam waktu dekat ini.
?Kami akan memplenokan dulu. Karena keputusan KPU harus bersikap kolektif,? kata Ramlan usai mengadakan pertemuan tertutup dengan anggota KPU Jatim di kantornya Jl. Tanggulangin Surabaya, Senin (10/1). Kehadiran Ramlan ke KPU Jatim dalam rangka mendengarkan paparan dari masing-masing anggota tentang dugaan korupsi tersebut.
Ramlan mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari apakah dugaan korupsi itu akan membawa dampak pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Jatim tahun 2005 ini. KPU juga belum bisa menilai apakah kondisi semacam ini akan menghambat pelaksanaan pilkada. ?Makanya kami masih mempelajari apakah secara hukum
kasus ini akan mempengaruhi pilkada,? imbuh Ramlan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Ketua KPU Jawa Timur, Wahyudi Purnomo dan sekretarisnya, Haribowo Sukotjo sebagai tersangka
kasus korupsi senilai Rp 2 miliar. Uang itu berasal dari pengadaan barang Pemilu 2004 yang dilakukan tanpa tender terlebih dahulu. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M. Huzaini sempat menyatakan bahwa anggota KPU yang bermasalah sebaiknya diganti agar tidak mengganggu jalanya pilkada.
Kukuh S Wibowo?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Anas Urbaningrum, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K16A31807_high_thumb.jpg) |
![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin (kiri) dan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Usman Chatib Warsa menandatangani berkas kerja sama tentang Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, 13 Juni 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K15A/395/2003; 20030626].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A39502_high_thumb.jpg) |
|
|
| Nazaruddin Syamsuddin dan Prof. Dr. Usman Chatib Warsa
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|