Sidang Kode Etik Kasus BNI Digelar di Mabes Polri

Selasa, 11 Januari 2005 | 10:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini, Selasa (11/1), pada pukul 09.00 WIB berlangsung sidang kode etik kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun dengan terperiksa Brigjen Polisi Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri. Sidang dipimpin Ketua Komisi Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Adang Dorojatun.

Agenda sidang pemeriksaan pertama Ismoko. Terperiksa didampingi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung. Yang menjadi Sekretaris Komisi sidang adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Polisi Supriadi, sedangkan anggota Komisi Komjen Polisi Binarto dan Dadang Garnida.

Ismoko menyatakan dirinya siap dan dalam keadaan sehat mengikuti persidangan. Pada persidangan kali ini ia memaparkan upaya penangkapan terhadap tersangka pembobol BNI. Sampai saat ini sidang masih berlangsung.

Persidangan ini muncul karena diduga adanya penyuapan sebesar US$ 20 ribu terhadap Ismoko dan penyuapan dalam bentuk penyediaan fasilitas di gedung Reserse Mabes Polri antara lain penyediaan AC, alat-alat komputer dan televisi.

Martha Warta

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :