Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Selasa, 11 Januari 2005 | 10:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki dan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hadir pula wakil pemerintah, beberapa anggota Komisi III DPR, dan ahli yang juga akan memberikan keterangan dalam sidang pengujian pasal 68 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, Selasa (11/1).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan kelanjutan dari sidang 16 Desember 2004, yang agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan dua orang ahli. Dalam sidang tersebut pemohon menghadirkan Indriyanto Seno Adji yang juga merupakan pengacara Abdullah Puteh dan Andi Hamzah sebagai ahli. Keduanya menegaskan bahwa UU tentang KPK tidak dapat diberlakukan secara retroaktif atau berlaku surut. "Pengambil alihan hanya dapat dilakukan KPK dalam batas waktu 27 Desember 2002 sampai 27 Desember 2003," jelas Indriyanto ketika memberikan keterangan.

Pada 27 Desember 2003 tersebut UU KPK telah disahkan dan KPK terbentuk pada 27 Desember 2003. Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara yang belum diselesaikan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Perkara ini diajukan oleh Bram Hade Manopo yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif, Abdullah Puteh. Dalam perkara ini, pemohon mempunyai kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Assegaf, Rahmawati dan Asifuddin.

Sidang ini dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Eksepsi Puteh Ditolak
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
Hakim Tipikor Ditambah
OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR
Pemohon Tolak Hadirkan Saksi
Saksi Asing Beri Keterangan di MK
Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi
Menteri Perhubungan Tegur Maskapai Pecah Ban

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data