|
Nasional
Saksi Benarkan Tersangka Pembobol BNI Ditahan Di Luar Tahanan
Selasa, 11 Januari 2005 | 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi Kombes Ateng Rustandi mengatakan 10 tersangka pembobol BNI berada di luar ruang tahanan Mabes Polri. Pernyataan itu diungkapkan pada persidangan kode etik kasus dugaan suap tersangka pembobol BNI kepada penyidik Polri, dengan terperiksa Brigjen Polisi Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Selasa (11/1).
Ia menjelaskan, pada 25 Desember 2003, selaku Perwira Menengah Pengawasan Mabes Polri, bertugas mengecek tahanan. Ternyata, di ruang tahanan, dari data 13 tersangka hanya ada tiga di dalam ruang tahanan, sedangkan 10 lainnya, di ruang pemeriksaan. Lima tahanan diantaranya, berada di lantai dua Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Sisa lima lainnya, berada di ruangan unit lima lantai tiga. Padahal saat itu, tidak ada penyidik yang memeriksa. Malahan, di lantai tiga, terlihat lima tersangka sedang makan makanan enak. Saat ditanyakan kepada petugas di ruangan itu dari mana asal kue-kue, tidak ada jawaban. Tapi, para tersangka menyatakan bahwa itu adalah kue natal.
Di ruang pemeriksaan itu juga, ada kasur dan televisi. Tetapi, Ateng mengaku tidak mencurigai perlakuan khusus yang diberikan penyidik kepada tersangka. Karena, sesuai dengan jawaban dari petugas tahanan di lantai bawah, 10 tersangka BNI sedang diperiksa di lantai atas.
Sementara itu, saksi lainnya AKBP Irman Santoso, Penyidik Perbankan Ekonomi Khusus Mabes Polri, mengatakan pimpinan (Ismoko) memerintahkan agar tersangka dipisahkan dari yang lainnya. Sehingga, tercatat 10 tersangka tidur di luar ruang tahanan. Meski dirinya mengaku pernah menanyakan kepada Ismoko soal perbedaan perlakuan, tetapi, Ismoko menjelaskan kepadanya itu adalah strategi penyidikan.
Saksi lainnya, AKBP Titin, bagian urusan dalam Bareskrim Mabes Polri, mengatakan pada 26 Desember 2003, Ismoko dan penyidik ekonomi khusus dipanggil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Polisi Erwin Mappaseng (sekarang sudah pensiun) tentang keberadaan tersangka di luar tahanan. "Waktu itu bapak marah-marah," ungkap Titin kepada Majelis Persidangan.
Titin juga pernah melihat televisi di ruang tahanan diganti dengan yang baru ukuran 24 inchi. Karena ia tahu, televisi yang sebelumnya ada di ruang tahanan gambarnya sudah jelek. Tetapi, ia katakan tidak menelusuri dari mana asal televisi itu.
Brigjen Polisi Samuel Ismoko sebagai terperiksa membenarkan 10 tahanan selama sekitar 37 hari berada di luar ruang tahanan. Mereka tersebar di lantai dua dan tiga Gedung Bareskrim. Dihadapan Majelis Persidangan ia katakan, tidak ada maksud mengistimewakan tersangka. Hal itu dilakukan untuk efektifitas waktu pemberkasan kasus. "Ditempatkan di ruang pemeriksaan memberi manfaat disamping tersangka menjelaskan keterlibatan mereka juga supaya segera tersangka mau memberi penjelasan sesuai keinginan Gubernur Bank Indonesia, KPK dan Kejaksaan Agung," jelasnya.
Ketika anggota Komisi Persidangan, Komjen Polisi Binarto mengatakan kenapa Ismoko tidak menahan mereka di ruang Provoost, di jawab Ismoko, dirinya tidak berpikir sejauh itu. Ia tegaskan tidak ada maksud pemberian fasilitas kepada tersangka. Karena dirinya sejak awal kasus mencuat di publik sudah diingatkan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar jabatannya akan dicopot kalau tidak menuntaskan kasus pembobolan BNI.
Martha Warta
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K11A16709_high_thumb.jpg) |
![Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].](/hg/photostock/2004/12/27/s_K11A16703_high_thumb.jpg) |
|
|
| Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|