Beberapa LSM Laporkan Pemalsuan Surat ke Mabes Polri

Selasa, 11 Januari 2005 | 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, PBHI, Kontras dan Walhi melaporkan Ketua DPRD Bogor periode 1999 - 2004 Endang Kosasih dan Ketua Komisi A DPRD Bogor, Faturrahman, atas dugaan pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan ke Mabes Polri, Selasa (11/1) siang. "Ada penyalahgunaan kewenangan oleh Ketua DPRD dan Ketua Komisi A Bogor," kata Syamsul Bahri, kepada wartawan di Mabes Polri.

Ia mengatakan, penyalahgunaannya berupa pembuatan surat SK DPRD Nomor 41 tahun 2002 tentang kesepakatan antara Pemda Bogor dengan PT Wira Guna Sejahtera (WGS), perusahaan yang mengelola TPST Bojong. SK itu tidak melibatkan anggota DPRD lainnya, tidak melalui sidang Paripurna.

Dampaknya, lanjut Syamsul, PT WGS beroperasi, yang kemudian menimbulkan kerusuhan pada 22 November 2004 lalu. Setidaknya, 35 orang ditahan dan dengan 19 diantaranya maju ke persidangan. Serta banyak warga hilang.

Martha Warta






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: