|
Nasional
MUI : Umat Islam Agar Menyumbang Aceh dan Berkurban
Selasa, 11 Januari 2005 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan agar umat Islam mampu menjalankan kedua kewajiban yaitu menyumbang untuk Nanggroe Aceh Darussalam sekaligus berkurban. "Keduanya memiliki kelebihan dan keutamaan (afdloliyah), dia mengutamakan menyumbang ke Aceh tapi dia juga memotong kurban. Kurban juga dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma?ruf Amin kepada pers di Kantor MUI Jakarta Selasa (11/1).
Ia menambahkan, jika ibadah kurban ditiadakan justru akan menimbulkan persoalan karena pedagang kambing dan sapi akan kehilangan konsumen seperti kasus parsel. "Jangan kita mengatasi persoalan dengan persoalan," ujarnya.
Sebab itu, tambahnya, umat Islam dianjurkan melakukan kedua kewajiban tersebut. "Menyumbang Aceh karena itu sangat dibutuhkan, memotong kurban itu sangat dibutuhkan dan menyangkut banyak pihak. Satu sama lain tidak bisa saling menghilangkan," tegasnya.
Ia juga menegaskan kurban tidak bisa diganti dengan uang (diuangkan) karena hakikat kurban adalah menyembelih hewan kurban sapi, kambing, kerbau atau unta yang dilakukan pada 10 Dzulhijjah (Idul Adha) dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Namun, tegasnya, jika mau berkurban di Aceh maka bisa dengan mentransfer uang untuk dibelikan hewan kurban di Aceh atau menyembelih di tempat dan dagingnya dibagikan ke Aceh.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|