|
Nasional
MUI: Makanan Bantuan Boleh Dimakan
Selasa, 11 Januari 2005 | 16:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bantuan makanan terutama dari Luar Negeri yang belum jelas kehalalannya boleh dikonsumsi untuk sementara waktu. "Karena keadaan darurat," tegas Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma?ruf Amin kepada pers di Kantor MUI Jakarta, Selasa (11/1). Keadaan darurat itu, katanya, sampai kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi di Naggroe Aceh Darussalam, pulih.
Namun, katanya, muslim di Aceh harus memprioritaskan jika ada makanan yang jelas kehalalannya yang ditunjukkan dengan label halal.
Ia mengungkapkan, Komisi Fatwa MUI tidak bisa menyatakan bantuan makanan itu halal/haram karena MUI tidak bisa melakukan audit (pemeriksaan) terhadap bantuan makanan tersebut khususnya makanan yang berasal dari luar negeri. "Tapi semua boleh dikonsumsi," tegasnya.
Badriah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|