Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mabes Polri Tahan Tersangka Penipuan di Bank Lippo
Selasa, 11 Januari 2005 | 18:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri menahan tersangka berinisial HR yang diduga melakukan penipuan di Bank Lippo cabang Kebumen, Jawa Tengah. "Sekarang kita periksa secara mendalam untuk diarahkan pada pasal sangkaan 378 KUHP tentang penipuan," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Polisi Andi Chaeruddin, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (11/1).

Ia mengatakan, pada Jumat (7/1) lalu, Anastasya, mantan Kepala Cabang Bank Lippo di Kebumen melaporkan HR ke Mabes polri. Anastasya juga menyerahkan dokumen surat utang senilai Rp 40 miliar.

Andi tidak menuntup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam (Bank Lippo).

Kemarin, Senin (10/1) Kuasa Hukum HR, Herry Robert, Haposan Hutagalung, mengatakan Herry mempunyai hubungan baik dengan Anastasya. Sehingga mempunyai kemudahan fasilitas pinjaman untuk ekspansi usaha. Saat itu, Herry ingin membuka ruang pamer dan tempat sewa mobil.

Anastasya selaku kreditur memberikan pinjaman. Tetapi, Herry tidak tahu asal muasal uang dari Anastasya. Herry bahkan sudah membayarkan cicilan pembayaran pinjaman sebesar Rp 9 miliar.

Haposan mengatakan, Herry bukanlah pembobol bank. "Tidak mungkin uang mengucur dari satu cabang bank tanpa persetujuan pimpinan cabang (Anastasya)," katanya.

Martha Warta

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mabes Polri Tahan Tiga Tersangka Kasus Bank Global
DPR: BI Gagal Lakukan Fungsi Pengawasan
Dijanjikan Batu Granit Museum Bung Karno, Rp 8,16 Miliar Melayang
Presiden Minta Penegakkan Hukum Pasar Modal Ditingkatkan
BI Duga 12 Perusahaan Properti Adalah Milik Bos Bank Global
BI Akui Fit And Proper Bank Lemah
Saksi : Tidak Ada Nama Adrian Dalam Akta Jual Beli Tanah
Mantan Pimcab Bank Universal Divonis Lima Tahun
Komplotan Penipu Lewat SMS Ditangkap Polisi
BI Bantah Minta Irawan Salim Cari Investor Di Luar Negeri
> selengkapnya...


Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data