|
Nasional
Mabes Polri Tahan Tersangka Penipuan di Bank Lippo
Selasa, 11 Januari 2005 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri menahan tersangka berinisial HR yang diduga melakukan penipuan di Bank Lippo cabang Kebumen, Jawa Tengah. "Sekarang kita periksa secara mendalam untuk diarahkan pada pasal sangkaan 378 KUHP tentang penipuan," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Polisi Andi Chaeruddin, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (11/1).
Ia mengatakan, pada Jumat (7/1) lalu, Anastasya, mantan Kepala Cabang Bank Lippo di Kebumen melaporkan HR ke Mabes polri. Anastasya juga menyerahkan dokumen surat utang senilai Rp 40 miliar.
Andi tidak menuntup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam (Bank Lippo).
Kemarin, Senin (10/1) Kuasa Hukum HR, Herry Robert, Haposan Hutagalung, mengatakan Herry mempunyai hubungan baik dengan Anastasya. Sehingga mempunyai kemudahan fasilitas pinjaman untuk ekspansi usaha. Saat itu, Herry ingin membuka ruang pamer dan tempat sewa mobil.
Anastasya selaku kreditur memberikan pinjaman. Tetapi, Herry tidak tahu asal muasal uang dari Anastasya. Herry bahkan sudah membayarkan cicilan pembayaran pinjaman sebesar Rp 9 miliar.
Haposan mengatakan, Herry bukanlah pembobol bank. "Tidak mungkin uang mengucur dari satu cabang bank tanpa persetujuan pimpinan cabang (Anastasya)," katanya.
Martha Warta
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|