Ismoko Akui Lakukan Diskresi
Selasa, 11 Januari 2005 | 19:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Brigjen Pol Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, mengaku tidak menerima suap dari tersangka pembobol BNI Adrian Herling Woworunto. "Saya tidak tahu, semua Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri) bisa menjawab barang tersebut, siapa yang memberikan Teve 50 inci itu, barang itu kecil bagi saya," kata Ismoko dihadapan Komisi Persidangan Kode Etik Mabes Polri di Jakarta hari ini, Selasa (11/1).
Dalam sidang kode etik ini, Anggota Komisi Etik, Irjen Pol DPM Sitompul mengajukan pertanyaan kepada Ismoko tentang pemberian Adrian Woworunto kepada Ismoko dan penyidik Bareskrim. Antara lain dua laptop, satu mesin fotokopi, lima handphone, lima kipas angin, televisi ukuran 21, 29, dan 50 inci selama proses pnyidikan tersangka pembobol BNI tersebut.
Ismoko juga membantah dirinya menerima uang US$ 20 Ribu dan transfer Rp 500 Juta. "Saya memang ke Bangkok, tapi kepentingan apa saya menerima uang, itu merupakan fitnah," katanya dengan nada tinggi. Pernyataan Ismoko ini dikaitkan dengan keterangan tersangka BNI lainnya, yakni Rudi Sutopo bahwa Ismoko menerima sejumlah uang dari Adrian. Persidangan hari ini juga mendengarkan keterangan saksi Kombes Ateng Rustandi, mantan pengawas Bareskrim Mabes Polri, AKBP Irman Santoso, Kepala Unit III Perbankan Mabes Polri, dan AKBP Titin, Bagian Urusan Dalam Bareskrim.
Belakangan, Ismoko mengaku melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri soal tempat penahan – Red ) atas tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu. Alasannya, menurut Ismoko adalah untuk meminta penjelasan dari tersangka secara gamblang.
"Langkah diskresi yang saya lakukan agar tersangka mau menjelaskan sejelas-jelasnya, agar mau datang ke kantor dengan sukarela, untuk mencapai sasaran lebih besar," katanya. Menurut Ismoko, pihaknya selaku penegak hokum, ingin mengungkap kasus ini sampai diajukan ke pengadilan. “Saya pandang perlu penyelidikan persuasif dan itu saya lakukan," katanya.
Irjen Pol DPM Sitompul mengatakan, sesuai dengan bunyi pasal 18 UU No 2 Tahun 2002, langkah diskresi dapat dilakukan apabila memenuhi tiga syarat. Pertama, untuk kepentingan umum, kedua, tidak melanggar kode etik dan ketiga, sangat perlu serta dalam keadaan mendesak.
Ismoko sendiri kemudian menambahkan, diskresi dia berikan karena minimnya informasi tentang kasus tersebut. “Dan untuk kepentingan penjelasan anatomi kejahatannya,” kata Ismoko sambil menambahkan dengan pendekatan normatif di ruang tahanan, akan sulit dipakai untuk mengungkapkan kasus. "Kami mengharapkan agar majelis memperhatikan proses penyidikan dari awal sampai output yang dihasilkan. Majelis kaan melihat cara bertindak saya benar atau tidak," ujar Ismoko. Selain itu, Ismoko mengatakan kalau langkah diskresi diperlukan, karena proses penyidikan dibatasi waktu, sedangkan kasus ini begitu kompleks. Sednagkan menurut Sekretaris Komisi Irjen Pol Supriadi mengatakan, kode etik kepolisian tidak membeda-bedakan perlakukan terhadap tersangka karena akan menimbulkan iri diantara para tersangka.
Pada persidangan itu juga terungkap, kalau Ismoko memang menempatkan 10 tersangka secara terpisah di lantai 2 dan lantai 3 gedung Bareskrim. Sedangkan tiga tersangka lainnya berada di ruang tahanan. "Saya butuh keterangan tersangka, supaya tidak ada komunikasi diantara mereka (maka mereka dipisah)," kata Ismoko. Selama 37 hari, 10 tersangka berada di luar ruang tahanan. Sedangkan tiga lainnya berada di ruang tahanan. Empat orang yang berada di lantai 2 – di sebelah ruang kerjanya, yakni Jefry Baso, Nirwan Ali, Olah Abdul Agam, dan Aprilia Widarta.
Martha Warta Silaban






Komentar Anda :