|
Nasional
Newmont Yakin Tidak Ada Lagi Ganjalan Masalah Hukum
Selasa, 11 Januari 2005 | 20:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Luhut M. Pangaribuan, meyakini kliennya tidak lagi punya potensi masalah hukum dimasa depan yang akan mengganjalnya. “Baik pidana maupun perdata, semua sudah selesai,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (11/1).
Menurut Luhut, kasus pidana pencemaran lingkungan Teluk Buyat yang dituduhkan pada Newmont, telah selesai saat keluarnya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut dinyatakan, penyidikan penahanan tersangka yang dilakukan oleh polisi tidak sah.
“Artinya, kalaupun kasus ini mau diperpanjang, harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) satu atap,” tuturunya. Dalam SKB tersebut, kata Luhut, yang berwenang menyidik kasus pidana lingkungan adalah tim terpadu satu atap yang berisi Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, penyidikan harus mendahulukan diberlakukannya azas subsidiaritas.
Selain pidana yang sudah tamat, menurut kuasa hukum senior Newmont, Muhamad Kasmali, gugatan perdata yang diajukan juga sudah selesai. Ini terjadi ketika hakim memutuskan perdamaian antara warga Buyat dan Newmont di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/1). “Terlepas dari permasalahan surat kuasa atau laporan warga akan pemalsuan tandatangan dan surat kuasa warga oleh LBH Kesehatan, itu bukan wewenang kami untuk ikut campur,” kata Kasmali.
Rr Ariyani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|