Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Bantuan Aceh
Selasa, 11 Januari 2005 | 21:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Nanggroe Aceh Darussalam menangkap pelaku penyelewengan bantuan kemanusiaan untuk Aceh, Selasa (11/1). Penangkapan dilakukan di Desa Paya Gaboh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Barang bukti yang ditemukan adalah 1 truk yang berisi minuman isotonic, air mineral, sarung dan biskuit.

Menurut juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar
Zainuri Lubis, dugaan penyelewengan ini setelah melihat tujuan pengiriman truk ini tidak ke arah pengungsian. Delapan orang warga Lhokseumawe, Aceh Utara, menjadi tersangka dalam kasus ini. "Saat ini kasusnya ditangani
Polres Aceh Utara,"kata Lubis.

Namun, Lubis belum bisa memastikan, sumbangan dari siapa yang diselewengkan. Kasus ini, kemungkinan besar adalah berupa penggelapan, yaitu bantuan tak dikirimkan ke lokasi yang seharusnya dituju. Dengan begitu, sopir truk
kemungkinan ikut terlibat dalam kasus ini.

Menurut Lubis, saat ini polisi berusaha untuk memulihkan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Karena itu, saat ini pihaknya mulai mengaktifkan posko polisi bergerak, untuk menggantikan sekitar 30 posko yang sebelumnya ada. Sejak Senin (10/1), sudah ada 12 posko yang sudah mulai berfungsi.

Salah satunya adalah yang berada di Penuyang. Di posko ini ada sekitar 9 polisi samapta yang berjaga dalam dua shift, setiap harinya. Posko juga dilengkapi dengan satu dokter dan dua perawat. Selain melakukan patroli keamanan, posko juga menangani pengaduan dari masyarakat. Menurut Briptu Andri, yang ditemui di posko, mereka mulai beroperasi Senin. "Selain menjaga
keamanan, kami juga menjaga asset penduduk di sini," katanya.

Abdul Manan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tentara terdakwa  kasus pembantaian/ pembunuhan Tengku Bantaqiah di pengadilan, Aceh tahun 2000  [Tempo/ J. Kamal Farsa; 29d/327/2000; 2000/05/09]. Suasana Kampung Nelayan di Maumere yang porak poranda setelah dihantam gelombang/ badai Tsunami setinggi 30 meter, Flores, 1993 [ TEMPO/ Hidayat SG; 14D/340/93; 20010215 ].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima TNI : Masyarakat Tak Perlu Curigai Bantuan dan Militer Asing
Jam Belajar di Aceh Ditambah
Saling Bantah TNI AU VS MMI, Soal Pengusiran Relawan
Presiden Perintahkan Kirim Pasukan Tambahan ke Aceh
Pemerintah Anggarkan Rp 3,5 Triliun untuk Bangun Perumahan
Warga Aceh Terapung di Lautan, Selamat dari Tsunami
MUI: Makanan Bantuan Boleh Dimakan
MUI : Umat Islam Agar Menyumbang Aceh dan Berkurban
Mendagri Berharap Pendataan Aparat Pemerintah NAD Selesai Akhir Bulan
Panglima TNI Minta Masyarakat Tidak Curigai Militer Asing di Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Lewat Pramuka Menuju Aceh
Nyiur di Meulaboh Tak Lagi Gagah Melambai
Derita Pengungsi Belum Berakhir
Keppres RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Blog Khusus Tsunami Aceh
Palang Merah Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data