|
Nasional
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembuktian UU MA
Rabu, 12 Januari 2005 | 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU No. 5/2004 tentang Pembahasan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Sampai tadi pagi, Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi belum menerima keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Baru pemohon kasus yang memberikan keterangan. Karena itu, sidang pun hanya menerima bukti-bukti yang diajukan pemohon.
Pada sidang sebelumnya, 17 Desember 2004, Pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM telah hadir. Namun, mereka tidak bisa memberikan keterangan karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari pemerintah untuk memberikan keterangan dalam sidang.
DPR yang juga dijadwalkan hadir pada sidang itu tidak bisa hadir dengan alasan reses. Sidang pun hanya mendengarkan kembali permohonan yang diajukan pemohon.
Pemohon mempermasalahkan Pasal 36 UU MA yang mengatur bahwa pengawasan terhadap advokad dilakukan MA dan Pemerintah. Padahal, pada UU No 18/2003 tentang advokad disebutkan, pengawasan terhadap advokad dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokad sendiri. Pemohon kasus ini adalah Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa, dan L.A. Lada.
Indriani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|