Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembuktian UU MA
Rabu, 12 Januari 2005 | 10:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU No. 5/2004 tentang Pembahasan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Sampai tadi pagi, Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi belum menerima keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Baru pemohon kasus yang memberikan keterangan. Karena itu, sidang pun hanya menerima bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Pada sidang sebelumnya, 17 Desember 2004, Pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM telah hadir. Namun, mereka tidak bisa memberikan keterangan karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari pemerintah untuk memberikan keterangan dalam sidang.

DPR yang juga dijadwalkan hadir pada sidang itu tidak bisa hadir dengan alasan reses. Sidang pun hanya mendengarkan kembali permohonan yang diajukan pemohon.

Pemohon mempermasalahkan Pasal 36 UU MA yang mengatur bahwa pengawasan terhadap advokad dilakukan MA dan Pemerintah. Padahal, pada UU No 18/2003 tentang advokad disebutkan, pengawasan terhadap advokad dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokad sendiri. Pemohon kasus ini adalah Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa, dan L.A. Lada.

Indriani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR
Pemohon Tolak Hadirkan Saksi
Saksi Asing Beri Keterangan di MK
Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus
MK Deklarasikan Anti Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data